MATATELINGA, T.Tinggi : Para pelaku yang berjumlah lebih dari 2 orang dalam penganiyaan secara bersama-sama hingga matinya seseorang secara membabi buta memukuli korban debngan menggunakan tiongkat T dan tangan kosong di arela ladang ubi dan samping masjid jalan Sofyan Zakaria.
Itulah salah satu adegan reka ulang (Rekontruksi0 dalam perkara penganiayaan secara bersama-sama yang di lakukan tersangka RAM alias A di areal kebun ubi bersama 2 orang Tersangka lainya pada Kamis dinihari tanggal 06 april 2023 sekira pukul 04.00 wib.
Rekontruksi yang berjalan aman dan lancar dengan menurunkan personil Polres dan Polsek Padang Hilir Polres Tebingtinggi itu di gelar pada Kamis (25/05) di lokasi Kejadian tepatanya di jalan sofyan Zakari sebuah areal ladang ubi.
[br]
Rekontruksi tersebut langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Junisar Rudianto Silalahi, dan dihadiri pihak Kejaksaan Negeri Tebingtinggi, serta Penasehat Hukum tersangka dan keluarga korban ini sebanyak 23 adegan.
Awalnya korban Abdul Rahim warga Kecamatan Bajenis Tebingtinggi diduga ketahuan melakukan pencurian burung milik tersangka ST (43) warga Jalan Sofyan Zakaria, Tebingtinggi, sehingga akhirnya korban meninggal dunia setelah dianiaya secara bersama-sama.
Dari adegan rekontruksi tersebut diketahui bahwa pada tanggal 6 April 2023, sekitar pukul 04.00 Wib, tersangka RAM alias A sampai dikebun ubi, dan pada saat itu sudah ada korban bersama tersangka I (DPO), dan 2 warga lainnya.
Kemudian tersangka RAM alias A langsung mendatangi korban dan memukul kepala korban dengan tongkat T sebanyak 4 kali. Korban saat itu berusaha menangkis pukulan tersebut dengan kedua tangannya.
[br]
Lalu tersangka I ikut memukul berkali-kali kearah badan, kepala dan kaki dengan kedua tangannya, serta menendang bagian rusuk sebelah kanan serta kepala korban. Tersangka A (DPO) kemudian ikut menendang kepala dan rusuk bagian kanan korban. Tersangka ST kemudian datang ke TKP dan ikut menendang paha kanan korban.
Akhirnya personil Polsek Padang Hilir yang menerima informasi kejadian turun ke TKP dan langsung mengamankan korban dan membawa korban ke Rumahsakit Bhayangkari Tebingtinggi dengan menggunakan mobil patroli. Sampai di rumahsakit korban dinyatakan meninggal dunia.
Akhirnya istri korban Safitri Faujiah membuat Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/191/IV/2023/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMUT, dengan dugaan melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3e Subs Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
[br]
Dalam suasana rekontruksi tersebut terlihat istri korban juga hadir sambil menggendong anaknya yang masih bayi sambil menangis histeris karena tidak bisa melihat adegan tersebut yang para pelaku terlihat begitu beringas saat menganiaya suaminya tersebut.
Sambil menangis histeris istri korbanpun berkata kepada para pelaku, “Tega kalian, tidak punya hati kalian,” ujarnya kepada para tersangka berulang-ulang, namun para tersangkapun hanya bisa diam.
Seusai Rekontruksi, Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Junisar Rudianto Silalahi menjelaskan bahwa rekontruksi ini digelar untuk memberikan gambaran tentang terjadinya peristiwa pidana ini, dengan cara memperagakan kembali, cara tersangka melakukan tindak pidana.
“Untuk sementara ini, tersangka yang sudah kita amankan ada 2 orang. Rekontruksi ini memperagakan 23 adengan dengan 2 lokasi yang berdekatan, dan berjalan dengan lancar dan kondusif,” singkat Kasat Reskrim.(bas)