MATATELINGA, T.Tinggi : Petugas kepolisian nyarisnjadi korban amuk massa saat menangkap pengedar sabu.
Hal ini menimpa personil, Selasa siang 923/05) sekira pukul 13.00 wib, yang dihadang warga saat hendak membawa pengedar ke Mapolres Tebingtinggi, setelah di ketahui menyimpan narkotika jenis shabu sevbanyak 10 paket dengan berat kotor (broto) 1,36 gram.
Proses penangkapan terhadap pelaku ESD aalias pendi (41) warga jalan Jalan Letda Sujono Lingkungan II Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi yang di tangkap Polisi di Jalan Ketumbar Kelurahan Bandar Sakti Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi inipun sempat ricuh karena keluarga korban bersama warga sekitar ikut menghadang petugas yang hendak membawa pelaku.
Di mana dalam peangkapan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti berupa 10 bungkus plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 1,36 gram dan berat bersih (Netto) 0,26gram, 3 bungkus plastik klip transparan kosong bekas, 1 bungkus plastik yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong dan 1 buah pipet runcing berbentuk sekop.
Semua barang buikiti itu di temukan saat di lakukan penggeledahan dari tubuh korban dan dari lokasi tempat dimana korban berada.
[br]
Kasatres Narkoba Mapolres Tebingtinggi melalui Kasi Humas, AKP.agus Arianto membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisal ESD dengan barang bukti yang di temukan berupa 10 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 1,36 gram dan berat bersih (Netto) 0,26gram, Tiga bungkus plastik klip transparan kosong bekas, Satu bungkus plastik yang berisikan plastik-plastik klip transparan kosong serta satu buah pipet runcing berbentuk sekop, yang kesemuanya berada dalam prnguasaan pelaku.
Atas temuan barang bukti tersebur, Polisi kemudian memboyong Pria tamatan SMP tersebut befsama barang buukti yang disita ke mako satres Narkoba untuk pemeriksaan dan penyidikannlebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku ini akan ditejerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup Kasi Humas Polres Tebing Tinggi.(bas)