Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Korupsi Dana Kapitasi JKN, Tim Tabur Kejati Sumut dan Tim Pidsus Kejari Labuhanbatu Amankan DPO Terpidana Suburiyah Daulay

Korupsi Dana Kapitasi JKN, Tim Tabur Kejati Sumut dan Tim Pidsus Kejari Labuhanbatu Amankan DPO Terpidana Suburiyah Daulay

- Kamis, 25 Mei 2023 23:13 WIB
Matatelinga/dok KN Labuhanbatu
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama dengan Tim Pidsus Kejari Labuhanbatu, Kamis (25/5/2023) pukul 20.00 WIB berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) Terpidana atas nama Suburiyah Daulay terk
MATATELINGA, Rantauprapat : Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) bersama dengan Tim Pidsus Kejari Labuhanbatu, Kamis (25/5/2023) pukul 20.00 WIB berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) Terpidana atas nama Suburiyah Daulay terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasionan (JKN) pada Puskesmas Perlayuan TA 2018 - 2019.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa terpidana Suburiyah Daulay diamankan di rumahnya di Dusun Gunung Raya Desa Tebing Linggahara Baru Kecamatan Bilah Barat Kabupaten Labuhanbatu.

"Pada saat diamankan, terpidana kooperatif dan tidak melakukan perlawanan," tandasnya.

BACA JUGA:Oknum Jaksa di Asahan Diduga Minta Uang, Kajati Sumut : Terpidana Membantah Hal Tersebut Saat Dilakukan Klarifikasi

Terpidana ini, lanjut Yos A Tarigan ditetapkan DPO sejak 16 Maret 2022 atau sejak terbitnya putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung RI.

Adapun vonis dalam tingkat Kasasi terhadap terpidana Suburiyah Daulay selaku Bendahara Kapitasi JKN TA 2019 pada Puskesmas Perlayuan tersebut adalah Pasal 12 huruf (f) UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan.

[br]

"Perlu diketahui, bahwa pada saat tahap I sampai penuntutan tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang dalam keadaan hamil.

Pada saat proses banding dan kasasi, terpidana ini melarikan diri dengan status DPO terhitung mulai tanggal 16 Maret 2022 yaitu, sejak terbitnya putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung," katanya.

Setelah diamankan dan dibawa ke kantor Kejari Labuhanbatu untuk kelengkapan administrasi, kata Yos A Tarigan selanjutnya Tim Tabur Kejati Sumut menyerahkan terpidana Suburiyah Daulay kepada Kajari Labuhanbatu Furkonsyah, SH, MH didampingi Kasi Pidsus Hasan Afif Muhammad, SH MH.

[br]

"Selanjutnya, terpidana di antar ke Lapas Kelas II Rantauprapat untuk menjalani hukumannya sesuai dengan putusan Kasasi oleh Mahkamah Agung, yaitu pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan," tegasnya.

Dana Kapitasi

Sementara itu, Kajari Labuhanbatu Furkonsyah menyampaikan bahwa sebelumnya dalam dakwaan JPU, bermula tahun 2019 lalu, di Puskesmas Perlayuan melaksanakan kegiatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang sumber dananya berasal dari Dana Kapitasi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan periode Desember 2018 sampai Maret 2019 senilai Rp93.646.000.

Lebih lanjut Furkonsyah menjelaskan bahwa pada 12 Agustus 2019 sekira pukul 10.00 WIB di PT Bank Sumut Cabang Rantauprapat, terdakwa bersama dengan terdakwa Suburiyah Daulay melakukan penarikan Dana Kapitasi JKN pada Puskesmas Perlayuan periode bulan Desember 2018 sampai bulan Maret 2019 senilai Rp93.646.000.

[br]

Setelah uang diterima, terdakwa meminta Suburiyah Daulay pergi ke rumah saksi Apriani Amd. Keb, untuk membuat rekapan jumlah total Dana Kapitasi Jaminan JKN, serta jumlah potongan dan biaya operasional pada selembar kertas yang bertujuan untuk pemotongan sebagai imbalan atas jasa pencairan Belanja Perjalanan Dinas Dalam Daerah masing-masing pegawai Puskesmas Perlayuan yang bersumber dari dana BOK yang diberikan kepada terpidana selaku Pengelola BOK.

Pada Agustus 2019 para terdakwa diciduk oleh Polres Labuhanbatu yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT). Dari penangkapan ditemukan uang Rp188.315.000.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Dugaan Korupsi Rp 22 Miliar Polda Sumut Periksa Wakil Walikota Sibolga

Berita Sumut

Komisi Pembrantasan Korupsi Menyita Rp2 Miliar dan Logam Mulia dari SDB, Kasus Suap Bea Cukai

Berita Sumut

Kejati DKI Jakarta Terima Putusan Perkara Korupsi Proyek Fiktif Telkom, JPU Ajukan Banding 4 Terdakwa

Berita Sumut

Kejati Sumut Rayakan Paskah, Usung Semangat Pembaharuan Menuju Insan Adhyaksa Berintegritas

Berita Sumut

Kejati Sumut Geledah Kantor BPN Sumut dan Medan Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Jalan Tol Medan - Binjai

Berita Sumut

Lagi, Nasabah ITC Divonis Penjara 1 Tahun 10 Bulan dan Denda Rp50 Juta