MATATELINGA, Bekawan: Imigrasi Kelas ll TPI Belawan mendeportasi empat orang warga Asing asal Miyanmar yang telah Inkraq di Pengadilan Negeri Medan.Sebelum ke empat orang warga Miyanmar tersebut terlebih dahulu ditahan selama 30 hari dikantor Detensi di Jalan Selebes Gang Pekong Kelurahan Belawan ll Kecamatan Medan Belawan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.Petugas Imigrasi Kelals ii TP Belawan di Jalan Serma Hanafiah Kecamatan Medan Belawan hanya mendata membuatkan SPLP (Surat Perjalanan Laksana Pasport) untuk dikembali kenegra asal di Miyamar, saat ini SPLP tersebut dikerjakan.
BACA JUGA:Ny Kahiyang Ayu Apresiasi Semangat Seluruh Kader PKK Kota Medan Di Peringatan Hari KartiniSebelumnya, Kapal Patroli TNI Angkatan Laut Lantamal l Belawan ada menangkap kapal ikan PSF:2542 GT 67 berbendera Malaysia diperairan Selat Malaka Wilayah Indonesia tanggal 18 April 2023.Pada saat ditangkap kapal tersebut mencuri ikan menggunakan jaring Trawl.Kapal PSF.2542 GT 67 ini ABK nya sebanyak 5 orang dengan yang belum diketahui nama Nahodanya dan 4 orang Krunya masing masing Cung In (20),Sin Aung (23),Mung Can (33) dan San Sui (45) kemudian keempatnya diserahkan kekantor Imigrasi Kelas ll TPI Belawan dan Nachodanya ditahan TNI AL Lantamal l Belawan yang kini telah disidangkan di Pengadilan Negeri Medan.[br]Petugas Imigrasi Kelas ll TPI di Jalan Serma Hanafiah Belawan kemudian mengirim keempatnya ke Rumah Detensi Imigrasi Medan di Jalan Selebes Gang Pekong Kelurahan Belawan ll Kecamatan Medan Belawan Kota Medan Provinsi Sumatera Utara dan keempat orang asing tersebut telah ditahan selama 30 hari lamanya.Kepala kantor Imigrasi Kelas ll TPI Belawan,Ridho Sahputra diwakili Kepala Seksi Penindakan kantor Imigrasi TPI Belawan,Feri Amdanil,menjelaskan bawah pihaknya hanya mendata membuat SPLP dan setelah siap SPLP nya kemudian keempat warga Miyanmar trrsebut akan di Deportasi atau dipulangkan kenegara asal mereka.Harapan kedepan,setiap kapal asing yang memasuki perairan Indonesia harus melengkapi dokumennya karena kita sudah ada perjanjian kerja sama dengan negara Malaysia.Jika kapal asing memasuki perairan Indonesia tampa dokumen maka itu Ilegal dan harus ditindak sesuai Hukum yang berlaku dinegara ini,jelas Feri.