MATATELINGA, Rantauprapat : Dugaan pencabulan terhadap sejumlah anak murid, dilakukan oknum kepala sekolah salah satuMadrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) swasta di Labuhanbatu Utara, memasuki babak baru, menyusul ditetapkannya PH sebagai tersangka oleh Polres Labuhanbatu.Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK, menyampaikan ini kepada pers, Senin (28/5/2023), di Mako Polres, Jalan MH Thamrin Rantauprapat.Didampingi sejumlah pejabat utama (pju) polres, Hutajulu menyampaikan, kejadian dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, terjadi di beberapa lokasi di lingkungan madrasah.Diantaranya kata Kapolres, di kantor guru MTs sebanyak 12 kali, kantin sekolah MDTA 4 kali, dan aula sekolah MTDA 6 kali.
BACA JUGA: 332 CJH Asal Kabupaten Labuhanbatu Akan Diberangkatkan ke Medan Menggunakan Kereta Api Pada 31 Mei 2023Dalam konprensi pers kapolres ini, dihadirkan beberapa pihak terkait. Diantaranya, pelapor yang merupakan seorang karyawan swasta juga sekaligus sebagai salah seorang orang tua siswa, inisial KN.Kemudian tersangka PH alias Aseng, guru sekaligus kepala MDTA swasta, yang tinggal disekitar sekolah tempat kejadian.Menurut kapolres, peristiwa pencabulan tersebut terjadi, sekitar tahun 2020 hingga Minggu, 21 Mei 2023. Pada rentang waktu, antara pukul 13.30 hingga 14.00 WIB. Korban dalam kasus ini, terdiri dari enam siswa MDTA dan tiga orang siswa MTs swasta.[br]"Beberapa saksi terdiri dari guru-guru MDTA, guru MTs dan para orang tua siswa MDTA", ungkapnya.Saat menyampaikan pengungkapan kasus ini, Kapolres menyebutkan, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk KTP dan Kartu Keluarga milik tersangka, SK pengangkatan kepala Madrasah atasnama tersangka. Serta baju para korban yang dipakai saat tersangka melakukan perbuatan cabul.Selain itu, kata Hutajulu, hasil visum et repertum dari RSUD Rantauprapat, juga mendukung adanya tanda-tanda jejas kemerahan di daerah anus, yang kemungkinan terjadi akibat trauma benda tumpul.Modus operandi yang digunakan tersangka, kata Kapolres, memanggil para korbanbsaat situasi sepi dan tidak ada orang lain. Dengan alasan, untuk mengusuk tersangka. Kemudian, tersangka, dengan leluasa melakukan perbuatan cabul terhadap para korban."Setelah perbuatan dilakukan, tersangka mengancam agar korban tidak memberitahukan kepada siapapun", jelas Kapolres.“Atas kasus ini, tersangka dipersangkakan pasal 82 ayat (1), ayat (2), ayat (4) Jo pasal 76 E Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016, atas perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak, Menjadi Undang Undang atau Pasal 6 Huruf C UU RI No. 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Jo Pasal 64 Ayat (1) dari KUHPidana,”. jelas AKBP James.Konferensi pers ini, dihadiri sejumlah pejabat terkait, antara lain Kadis Pemberdayaan Perempuan Labuhanbatu Utara, KPAD Labuhanbatu Utara. Kemudian, Kepala Kantor Kementerian Agama Labuhanbatu Utara, dan UPTD PPA Labura."Kehadiran mereka bertujuan untuk memberikan dukungan dan koordinasi dalam menangani kasus ini", ucap Kapolres.Kapolres Labuhanbatu berharap, dengan pengungkapan kasus ini, dapat memberikan keadilan bagi para korban dan menjadi contoh, bahwa tindakan kejahatan terhadap anak tidak akan ditoleransi.Katanya, Polres Labuhanbatu berkomitmen, untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penanganan terhadap kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di wilayahnya. (yasmir)