Matatelinga - Binjai, Amri Sujono (52), mantan anggota DPRD Binjai diringkus polisi setelah terindikasi menyelundupkan solar sebanyak 2 ribu liter. Ia ditangkap saat menambal ban truknya, BL 8150 VI di Jalan Tengku Amir Hamzah Kelurahan Nangka Kecamatan Binjai Utara, Sabtu (13/9) lalu. Tangki truk itu sendiri sudah dimodifikasi menjadi kapasitas 3 ribu liter. "Berawal dari informasi masyarakat, kemudian kita tindaklanjuti dengan pengintaian," kata Kapolsek Binjai Utara Kompol Nodi Torong, Senin (15/9/2014) siang.Tersangka sendiri mengaku sudah 2 kali melakukan aksi serupa. Modus yang digunakannya dengan membeli solar bersubsidi di SPBU di Kecamatan Binjai Utara seharga Rp 5.500 per liter. Masing-masing di SPBU Nomor 14.207.177 Kebun Lada sebanyak 1.500 liter, dan SPBU 14.207.1127 Pasar I Tandam sebanyak 500 liter.Sesuai rencana, seluruh solar subsidi itu akan dijual tersangka untuk kebutuhan industri seharga Rp 5.800 per liter ke pihak agen penampung di Belawan.Akibat perbuatannya, AS sang mantan wakil rakyat itu pun kini terancam hukuman 5 tahun pidana penjara, karena dianggap melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang Mingak dan Gas (Migas).(Hendra/bro)