MATATELINGA, Sibolga : Kejaksaan Negeri (Kejari) Sibolga 'memanggil' seluruh perangkat desa se-Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Rabu (07/06/2023).Kejari mengumpulkan seluruh perangkat desa se-Tapteng, mulai dari kepala desa hingga bendahara, di PIA Hotel Pandan.Dihadapan para perangkat desa, Kejari mengawali dengan kegiatan sosialisasi program 'Jaksa Jaga Desa'.Kepala Seksi Inteligen Kejari Sibolga, Muhammad Junio Ramandre, menjelaskan program Jaksa Jaga Desa bertujuan untuk memberikan pelayanan, penyuluhan bidang hukum tentang pengelolaan keuangan desa.[br]"Program Jaksa Jaga Desa ini bersifat preventif (antisipasi atau mencegah). Jadi, kami coba melakukan pendekatan dan memberi ruang konsultasi hukum kepada Kepala Desa dan perangkatnya agar terhindar dari kesalahan mengelola dana desa," jelas Junio."Kejari akan mengutamakan pencegahan dan koordinasi dengan APIP atau aparat pengawasan internal pemerintah terkait penanganan kasus penyimpangan pengelolaan dana desa," lanjutnya.Karenanya, Junio meminta pemerintahan desa agar transparan dan profesional mengelola keuangan untuk kepentingan memajukan perekonomian desa, serta mengatasi kesenjangan pembangunan."Siapa saja pun berhak mengawasi penggunaan dana desa. Jadi, jangan sampai kades harus berurusan dengan aparat hukum disebabkan melakukan penyelewengan dana desa," ujar Junio.Selain sosialisasi program Jaksa Jaga Desa, Kejari juga memberi penerangan dan penyuluhan hukum kepada kepala dan bendahara desa se-Tapteng.PLT Kepala Kejari Sibolga, Gunawan Wisnu Murdiyanto, mengatakan kegiatan tersebut merupakan salah satu program 'Jaksa Jaga Desa' untuk mencegah penyalahgunaan dana desa.Gunawan menyebut, masalah sering ditemukan dalam pengelolaan dana desa, yaitu kesalahan administrasi dan penyelewengan bersifat pidana."Biasanya, berkaitan dengan pembuatan laporan pertanggungjawaban tentang penggunaan anggaran. Masalah ini kadang disebabkan kelemahan SDM di pemerintahan desa," ungkap Gunawan."Penyelewengan bersifat pidana dilakukan dalam bentuk mark-up, pengurangan volume kegiatan, dan pengadaan barang fiktif atau tidak sesuai spesifikasi," tutupnya. (Muafdan)