MATATELINGA, Tebingtinggi : Seorang remaja berusia 18 tahun harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Satres Narkoba karena kedapatan mengantongi 21 butir pil extacy yang merupakan jenis narkotika jenis obatan terlarang.Adalah REL (18) warga Kecamatan Bajenis, Kota Tebinginggi, yang berhasil di tangkap personil satres narkoba pada Jum’at dinihari (09/06/2023) sekira pukul 03.00 Wib di jalan umum dr.Kumpulan Pane Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.Dari tangan di duga pelaku REL, personil Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi berhasil menyita barang bukti berupa 21 butir pil warna biru muda logo tengkorak diduga narkotika jenis extacy dengan berat kotor 7,13 gram dan berat bersih 6.46 gram serta 2 lembar tisu warna putih.
Baca Juga:Pelaku Mutilasi dan Merebus Daging Istrinya," Bisa Bebas Jeratan Hukum" ...Baca DisiniSemua barang bukti tersebut di dapatkan dari kantong depan celana yang di pakai pelaku saat itu.Hal inilah yang di katakan Kasatres Narkoba Mapolres Tebingtinggi melalui kasi humas, AKP. Agus Arianto dalam siaran persnya, sabtu sore (10/06/2023) di Mapolres Tebingtinggi.Adapun penangkapan terhadap di duga pelaku berawal adanya informasi dari warga yang menyebutkan kalau pelaku kerap kali menjadikan seputaran jalan dr.Kumpulan Pane Kampung Jati Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi sebagai lokasi peredaran gelap narkotika jenis pil extacy.Berbekal informasi tersebut, kasatres narkoba langsung menurunkan timnya guna melakukan lidik terkait informasi dari warga tersebut, di tambah lagi dalam informasi tersebut warga juga menyebutkan ciri-ciri pelaku dan juga rumah tempat tinggal pelaku yang masih ikut bersama kedua orang tuanya.[br]Tepat pada Jum’at dinihari tanggal 09 Juni 2023 sekira pukul 03.00 Wib, petugas yang sudah melakukan penyelidikan melihat seorang laki-laki sedang berjalan sendirian di seputaran TKP.Selanjutnya personil satres narkoapun langsung menghampiri pelaku yang sedang sendirian, sambil memperkenalkan diri kepada pelaku kalau mereka adalah personil Polisi.Mendengar yang datang di hadapannya adalah personilPolisi, saat itu pelaku tampak gugup bercampur panik dan kaget, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan/pakaian pelaku, sedangkan petugas lainnya membantu mengawasi dengan cara memegang badan dan tangan pelaku untuk mencegah kalau"kalau pelaku melarikan diri.Dari penggeledahan tersebut, petugas awalnya berhasil menemukan 2 lembar tisu warna putih dari dalam kedua kantong depan sebelah kanan yang ternyata saat tisu tersebut di buka terdapat 10 butir pil warna biru muda logo tengkorak yang diduga narkotika jenis extacy,dan dari kantong depan sebelah kiri di temukan 1 tisu lagi yang di dalamnya juga berisi 11 butir pil warna biru muda logo tengkorak yang diduga narkotika jenis extacy.[br]Setelah petugas menemukan semua barang bukti tersebut, pelakupun diintrograsi oleh petugas terkait barang diduga Narkotika jenis extacy yang ditemukan di dalam kantong depan celana panjang yang di kenakannya malam itu.Saat di tanya tentang barang bukti sebanyak 21 butir pil extacy tersebut milik siapa dan dari mana pelaku mendapatkannya, kemudian pelaku mengakui dan menjawab kalau pil extacy tersebut adalah miliknya.Selanjutnya pelaku beserta semua barang buktipun langsung di gelandang menuju Mako Satres Narkoba mapolres Tebingtinggi guna pemerikksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.“Dalam perkara ini, pelaku telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas Kasi Humas menutup. (bas)