Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Pria Beruban Ini Di Tidurkan Dalam Sel, Akibat Apa....?

Pria Beruban Ini Di Tidurkan Dalam Sel, Akibat Apa....?

- Senin, 12 Juni 2023 22:09 WIB
Matatelinga.com
MATATELINGA, Tebingtinggi: Jur alias Romo (47) Pria beruban yang merupakan seorang karyawan BUMN warga Huta II Gondang Rejo Desa Bandar Tongah Kecamatan Bandar Huluan Kabupaten Simalungun, harus meringkuk di balik jertuji besi sel tahanan Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi.

Penangkapan terhadap dirinya berawal dari hasil pengembangan Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi setelah tertangkapnya pelaku K alias Sikus dan LA alias Reza dalam perkara narkotika jenis shabu-shabu.

Kapolres Tebingtinggi AKBP Andreas Luhut Jaya Tampubolon, S.IK, M.K.P, melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam siaran persnya, Senin siang (12/06/2023) menuturkan jika pelaku Jur alias Romo ditangkap di Pos Induk Emplasmen Perkebunan Desa Huta Padang Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan, pada Jumat nalam (09/06) sekira pukul 20.30 WIB.

BACA JUGA:Kenalan Melalui FB Jual Septor Adik Kandung, Berujung ke Terali Besi

“Penangkapan terhadap pelaku Jur alias Romo ini setelah Satres Narkoba Polres Tebingtinggi melakukan pengembangan dari tertangkapnya pelaku K alias Sikus dan LA alias Reza, dimana sebelumnya pelaku Sikus mengaku mendapatkan sabu dari Reza dan pelaku Reza mengaku turut menjual sabu kepada pelaku Jur alias Romo,” ungkap Agus Arianto.

Dari pelaku Jur alias Romo yang di ketahu bekerja sebagai karyawan BUMN ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 7 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,53 gram, 1 bungkus plastik asoy merah yang berisi biji.

[br]

Ranting dan daun kering diduga ganja dengan berat bersih 58,42 gram, 1 lembar kertas warna putih berisi biji, ranting dan daun kering diduga ganja dengan berat bersih 0,62 gram, 1 bungkus kotak rokok Sampoerna hijau, 1 masker putih, 1 pipet plastik runcing, 1 unit Hp Nokia putih dan 1 unit Hp android warna abu-abu.

Kepada petugas pelaku Jur alias Romo mengakui dan membenarkan jika dirinya ada membeli sabu dari pelaku LA alias Reza sebanyak satu bungkus dengan berat 1 gram seharga Rp.700.000-,. Sabu tersebut selanjutnya dipisahkan pelaku menjadi beberapa bagian.

Selanjutnya petugaspun kemudian langsung memboyong pelaku bersama seluruh barang bukti ke Mako Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dalam Perkara ini di duga pelaku Jur alias Rono telah melanggar Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutup Kasi Humas Mapolres Terbingtinggi.(bas)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Dari penginapan Losmen, Tiga Pria Menuju Sel Polres Tebingtinggi

Berita Sumut

Terekam CCTV Saat Bongkar Gudang Elektronik, 2 Pria Ini Tidur Di Sel

Berita Sumut

Pemilik Sabu Ini Di Laporkan Warga Lewat Facebook

Berita Sumut

Kapolres Pimpin Sertijab 2 Kasat Dan 1 Kapolsek

Berita Sumut

Tak Sampai 1 x 24 Jam Pembunuh Nita Berhasil Di Amankan

Berita Sumut

Terekam CCTV, Pelaku Curanmor Di Parkiran Masjid, Akhirnya Ketangkap