Matatelinga - Kisaran, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Asahan menertibkan 3 gerai indomaret yang diduga tidak memiliki izin di 3 Kecamatan masing-masing Kecamartan Pulau Rakyat, Kecamatan Aek Kuasan dan Kecamatan Aek Ledong (16/9/214) siang.Kasat Pol PP Kabupaten Asahan Ali Hotman saat ditemui menyebutkan penertiban 3 gerai Indomaret ini karena tidak memiliki izin, sesuai dengan Perda No. 14 Tahun 2011 tentang retribusi perizinan tertentu serta Permendagri No. 70/M.DAG/per/12/2013 tentang Pedoman Penataan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan toko Modern.“Penertiban ini kita fokuskan kepada 3 Kcamatan masing-masingh Indomaret yang berada di Jalan Besar Sei Piring Kecamatan Pulau Rakyat, Indomaret di Jalan besar Aek Loba Pekan Kecamatan Aek Kuasan dan Indomaret yang berada di Aek Ledong Kelurahan Aek Ledong Timur dan hasil yang kita peroleh tiga Indomaret yang beroperasi selama ini tidak memiliki izin sehingga kita mengambil tindakan penyegelan dan selanjutnya di tutup sampai pengusahanya mengurus izin” ujar Ali Hotman.Lebih lanjut Ali Hotman menegaskan, Satpol PP akan terus melakukan penertiban dan razia rutin dan jika ditemui gerai Indomaret yang tidak memiliki izin makan gerai tersebut akan ditutup.“Ini akan menjadi agenda rutin kita dan jika masih kita temukan gerai Indomaret yang masih beroperasi dan tidak memiliki izin di Kabupaten Asahan maka kita akan mengambil tindakan tegas” tambahnya.Hasil pantauan di lapangan, petugas Satpol PP melakukan penertiban izin usaha dengan melakukan pengecekan langsung usaha indomaret yang ada. Dan dilapangan petugas hanya menemukan surat rekomendasi dari Camat setempat atas nama Indo Marco.Dalam penertiban ini petugas Satpol PP tidak ada mendapat perlawanan dari pihak pengusaha .
Pada penertipan ini juga tampak dihadiri dari unsur muspika.
(Mt/Ibnu)