MATATELINGA, Asahan: Dalam upaya mencegah terjadinya kebakaran , bupati Asahan membuka bimbingan tehnis pemberdayaan masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran, Bimtek tersebut dilaksanakan pada Rabu (14/06/2023) di aula Melati kantor bupati Asahan.Bupati Asahan H.Surya dalam keterangannya mengatakan bimbingan tehnis dalam Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran melalui sosialisasi dan edukasi masyarakat se kabupaten Asahan.Bimbingan tehnis tersebut juga bertujuan untuk menyebarluaskan informasi dan edukasi masyarakat tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran ke seluruh masyarakat di Kabupaten Asahan, ujarnya.Bupati juga mengatakan hal tersebut mengacu pada Permendagri nomor 114 tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten Kota, badan hal tersebut juga telah dijelaskan bahwa respon time atau waktu tanggap yang ditetapkan oleh Pemerintah untuk mencapai ke lokasi kejadian kebakaran adalah selama 15 menit.
BACA JUGA:Resmikan Tzu Chi Hospital, Menhan Prabowo Dampingi Presiden JokowiNamun, oleh karena kondisi geografis dan keterbatasan sarana dan prasarana pemadam kebakaran yang tersedia, respontime 15 menit yang telah ditetapkan tersebut belum dapat dicapai.Pemkab Asahan melalui Satpol PP telah membentuk relawan pemadam kebakaran pada tahun 2022 sesuai dengan amanat dari Kemendagri nomor 364.1.306 tentang Pedoman Pembinaan Relawan Pemadam Kebakaran, relawan pemadam kebakaran perlu mendapatkan dukungan dari seluruh lapisan masyarakat yang ada di desa maupun kelurahan baik dukungan fisik, moral bahkan dukungan operasional serta anggaran yang memadaiSelanjutnya Bupati juga berharap seluruh Kepala Desa se kabupaten Asahan agar dapat segera mengalokasikan Dana Desa untuk kegiatan yang dapat mendukung optimalisasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran, dan perlu diingat pemadam kebakaran bukanlah “Superman” yang apabila dibutuhkan langsung cepat datang, ungkapnya (dieks)