MATATELINGA, Medan: Bos judi bernama Jonni alias Apin BK (42) menjadi terdakwa, menjalani persidangan di ruang cakra 9 Pengadilan Negeri Medan pidana 5 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Frianta Felix Ginting Kamis (15/6/2023).JPU Frianta Felix Ginting di hadapan majelis hakim diketuai Dr. Dahlan dalam persidangan yang digelar secara online "Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Jonni alias Apin BK dengan pidana selama 5 tahun penjara."Selain pidana penjara, terdakwa Apin BK juga dibebankan membayar denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan.
BACA JUGA:Diduga Gas Oplosan Dikelurahan Rengas PulauDimana, Warga Jalan Kakap, Kelurahan Pandau Hulu II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana perjudian online yang berada di Kompleks Cemara Asri, Kabupaten Deli Serdang.Dalam nota tuntutannya, JPU Frianta Felix Ginting menilai perbuatan terdakwa Apin BK terbukti bersalah melanggar Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.[br]Dikatakan JPU, adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas perjudian dan pencucian uang."Hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum dan mengakui kesalahannya," ujarnya.Usai mendengarkan tuntutan JPU, hakim Dahlan menunda persidangan hingga 20 Juni 2023 mendatang dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.