MATATELINGA, Toba : M. Sirait warga kecamatan Bonatualunasi Kabupaten Toba melaporkan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur ke Polres Toba.
MS merupakan orang tua korban perbuatan cabul terhadap anaknya Bunga, yang masih duduk di kelas 2 SMP. Perbuatan cabul terjadi pada Kamis 15 Desember 2022 lalu, hingga kini belum jelas tindakan Polres Toba.
MS membuat laporan ke Polres Toba LP/B/36/1/2023/SPG/Polres Toba/ Polda Sumut karena perdamaian dengan terduga pelaku tidak tercapai.
MS orang tua korban melaporkan JS (51) terduga pelaku asusila. Menurut cerita orang tua korban, terduga pelaku datang malam hari ke rumahnya minta tolong membantu untuk mencarikan kerbau.
Pelaku mengajak korban atas perintah ibunya. MS menyuruh anaknya mendampingi JS yang masih merupakan keluarga mereka.
Mereka berdua melakukan pencarian ke sawah menggunakan senter namun tidak menemukan. Lantas si pelaku memberikan uang 100.000 kepada korban berupa gaji mencari kerbau. Tiba-tiba korban kaget karena si pelaku memeluk dirinya dari belakang. Korban langsung teriak dan meronta-ronta sambil berucap "Kenapa amangboru gitu" terang ibu korban menirukan keterangan anak gadisnya. Lantas korban berlari pulang ke rumah teman SMP nya.
Si korban hendak menceritakan kejadian yang menimpanya, namun terduga pelaku JS sudah datang menghampirinya dan mengajak pulang ke rumah orang tuanya. Si korban melemparkan uang pemberian pelaku dan bergegas pulang meninggalkan rumah teman SMP nya.
[br]
Tiba di rumah orang tuanya, pelaku masih memberikan uang Rp. 2.000 lagi kepada korban dan meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian tadi. Karena ketakutan, korban menerima uang tersebut dan berlari ke kamarnya sementara pelaku masih bicara dengan orang tua korban.
Setelah pelaku meninggalkan rumahnya, si korban keluar dan marah ke orang tuanya karena telah menyuruhnya pergi bersama pelaku yang hendak memperkosa dirinya di sawah. MS kaget dan terjadi mediasi di tingkat desa namun tidak tercapai.
Orang tua kurban lantas melaporkan ke Polres Tobasa pada 15 Desember 2022 namun pengacara korban Hotbin Gultom belum mendapatkan perkembangan terkait kasus karena sudah 6 bulan lebih dilaporkan.
Penyidik Polres mengatakan belum terpenuhi unsur untuk melanjutkan kasus tersebut. Sementara Poldasu mengatakan bahwa korban harus divisum dan pengacara mengatakan bahwa korban tidak perlu divisum karena percobaan pemerkosaan.
Menurut Hotbin Gultom Kamis, (15/6/2023), penyidik Polres akan meminta keterang ahli. "Hingga saat ini belum ada kejelasan terkait kasus tersebut sementara terduga pelaku adalah merupakan kepala desa kecamatan Balige kabupaten Toba dan masa aktif menjabat hingga saat ini" terang kuasa hukum korban Hotbin Gultom . MTC/Yin