MATATELINGA, Asahan :Polres Asahan bersama unsur Forkopimdamemusnahkan barang bukti narkotika hasil tangkapan yang melibatkan empat tersangka, Jumat (16/6/2023).
Kapolres Asahan AKBP.Rocky H Marpaung bersama Dandim 0208 Asahan Letkol (Inf) Franky Susanto, Assisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Buwono Prawana, serta pejabat lainnya saat melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabhu dan pil extacy di halaman Mapolres Asahan.
Iamengatakan barang bukti narkotika jenis sabhu sebanyak 39,638 gram dan narkotika jenis pil extacy sebanyak 8.505 setelah ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Asahan akhirnya dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air serta diblender serta di masukan kedalam septic tank, ujarnya.
BACA JUGA:Kick Off Mayjen Daniel Chardin Awali Turnamen Sepak Bola Union Pangdam I/BB Cup 2023
Kapolres Asahan AKBP.Rocky H Marpaung juga mengatakan barang bukti tersebut hasil penyitaan dari tangan tersangka "FJ" (33), "DL" (41) keduanya merupakan warga Pulau Simardan Kota Tanjung Balai dan "MY"(51) warga Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar Tanjung Balai serta "H alias Tamba" (41), warga Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Tualang Raso Tanjung Balai.
Ini merupakan komitmen kami di jajaran Kepolisian Resor Asahan dan instansi terkait lainnya dalam melakukan penindakan terhadap para pelaku tindak pidana kejahatan narkotika, dan kami terkait masalah narkotika tetap menyatakan "Perang" sebagai wujud dari keseriusan kami dalam memberangus peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Asahan, tukasnya (dieks)