MATATELINGA, Tebingtinggi: Dua pria asal Kota Binjai dan Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terpaksa harus tudur di balik jeruji besi sel tahanan Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi karena kedapatan memiliki narkotika jenis shabu.Kedua pria yang menjadi tersangka dalam perkara narkotika ini ditangkap pada lokasi dan waktu berbeda di wilayah hukum Polres Tebingtinggi.Kasi Humas Polres Tebingtinggi, AKP Agus Arianto menerangkan, tersangka yang ditangkap berinisial A alias AL (39), warga Dan XIII Firdaus Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai dan seorang lagi beriisial GM (48) warga Jalan Temput Lingkungan V Kelurahan Sukaramai Kecamatan Binjai Barat Kota Binjai, Sumattera Utara .
BACA JUGA:Dit Binmas Polda Sumut Gelar Perlombaan Da'i Bhabinkamtibmas“Tersangka A alias AL kita tangkap hari Kamis, 15 Juni 2023 saat berada dipinggir jalan di kawasan Jalan LKMD I Gunung Bakti Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan Kota Tebingtnggi,” kata AKP Agus Arianto, Sabtu (17/06/2023).Dari tangan A ini, Polisi menyita barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 1,81 gram dan berat bersih (Netto) 1,21 gram, 1 bungkus plastik klip transparan, 1 buah potongan plastik asoi wama hitam, 1 unit handphone dan uang tunai Rp160 ribu[br]“Sementara tersangka GL diamankan Polisi saat berada di sebuah SPBU di Jalan Setia Budi Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebingtnggi pada hari Kamis, 16 Juni 2023,” sebutnya.Dari pelaku GL ini, Lanjut AKP Agus, Polisi menyita 1 bungkus plastik transparan berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 7,26 gram dan berat bersih 6,64 gram. Tepatnya dari saku sebelah kiri celana tersangka.“Para tersangka saat ini sudah ditahan untuk proaes hukum lebih lanjut. Dan terhadap keduanya akan dijeratPasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup AKP Agus Arianto.(bas)