Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Di Kibusi Warga, Pria Tak Tamat SD Ini Gol, Gegara 1,72 Gram Shabu

Di Kibusi Warga, Pria Tak Tamat SD Ini Gol, Gegara 1,72 Gram Shabu

- Minggu, 18 Juni 2023 21:20 WIB
Mtc
 Bersama barang bukti narkotika jenis shabu, di duga pelaku RAP saat berada di kantor Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi.
MATATELINGA, Tebingtinggi: RAP (22) seorang pria tak tamat Sekolah Dasar (SD) warga Jalan Cendrawasih Lingkungan II Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi ini terpaksa di giring Polisi ke Mako Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi karena tersandung kasus barkotika jenis shabu.

Di mana dalam penangkapab terhadap dirinya, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 6 bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 1,72 gram dan berat bersih (Netto) 1,06 gram, 1 bungkus plastik asoy warna merah.

Satu buah timbangan digital warna hitam berbentuk mouse, 1 bungkus plastik klip transparan yang berisi beberapa bungkus plastik klip transparan kosong, 1 buah sendok sabu (skop) yang terbuat dari sedotan bekas dan 1 lembar tisu warna putih.

a[dsense]

Semua barang bukti tersebut di temukan Polisi di dalam sebuah kamar tidur yang berada di lantai dua pada rumahnya yang berada di Jalan Cendrawasih Lingkungan II Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.

BACA JUGA:Dua Pria Asal Sergai dan Binjai Kompak Masuk Prodeo Polres Tebingtinggi

Hal inilah yang dijelaskan Kasatres Narkiba Mapolres Tebingtinggi melalui Kasi Humas, AKP. Agus Arianto dalam siaran Persnya pada Minggu (17/06) di Mapolres Tebingtinggi.

Di helaskan Agus juga bahwa penangkapan terhadap di duga pelaku RAP pada hari Jum"at sore (15/06) sekira pukul 17.30 wib, setelah sebelumnya adanya laporan dari warga kepada pihak Satres Narkoba akan peredaran gelap narkoba di seputaran Jalan Cendrawasih Lingkungan II Kelurahan Pinang Mancung hingga membuat warga menjadi resah.

[br]

Di mana warga yang melaporkan hal tersebut juga menerangkan ciri-ciri dari pelaku dan juga tempat tinggalnya yang kerab kali di jadikan lokasi transaksi narkotika jenis shabu.

Berdasarkan informasi dari warga hingga menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat, akhirnya Kasatres

Narkoba langsung menurunkan timnya guna di lakukan lidik ke lokasi yang di maksud. Dan tepat pada hari Jumat tanggal 16 Juni 2023, Personel Satresnarkoba Mapolres Tebngtinggi sekira pukul 17.00 wib tiba di lokasi yang di informasikan, di lokasi tersebut.

Saat itu petugas melihat ada seseorang laki-laki yang sesuai dengan identitas dan ciri ciri yang dimaksud sedang berada di belakang rumah, selanjutnya petugas langsung memperkenalkan diri dan mengamankan pelaku.

Setelah itu petugas didamping oleh kepling melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku, pakaian dan dalam rumah pelaku. Di dalam penggeledahan di dalam rumah tersebut, tepatnya dalam sebuah kamar yang berada di lantai dua petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik asoy warna merah yang berisi 1 buah timbangan digital warna hitam berbentuk mouse, 1 buah sendok sabu (skop) yang terbuat dari sedotan bekas, 1 bungkus plastik klip transparan yang berisi beberapa bungkus plastik klip transparan kosong, dan 1 lembar gulungan tisu warna putih yang berisi 6 bungkus plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu.

Saat petugas menanyakan kepada diduga pelaku tentang kepemilikan barang bukti di duga narkotika jenis sabu tersebut, saat itu pelaku mengakui bahwa barang bukti diduga narkotika jenis sabu yang di temukan adalah miliknya.

Tanpa buang waktu lagi, petugas langsung membawa pelaku beserta seluruh barang bukti ke Mako Sat Narkoba Polres Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Dalam perkara ini pelaku RAP telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," jelas Kasi Humas Mapolres Tebingtinggi sembari menutup siaran persnya.(bas)

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Kejatisu Kolaborasi Gelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW)

Berita Sumut

Polda Sumut Gelar Ibadah dan Doa Bersama Sambut May Day 2026, Wujudkan Pengamanan Humanis

Berita Sumut

Pemprov Sumut Terus Perkuat Kompetensi ASN Lewat Digitalisasi dan Assessment Centre

Berita Sumut

Bayar PKB Kini Lebih Mudah, Wajib Pajak Tak Perlu Bawa KTP Pemilik Lama

Berita Sumut

Pj Sekdaprov Sumut Ingatkan ASN Jangan Terlibat Judol dan Pinjol, Ancam Sanksi Disiplin

Berita Sumut

Tahun 2026, Pemprov Sumut Siapkan 9.759 Formasi CPNS, Guru Dominasi Usulan