MATATELINGA, Binjai: Kasus kekerasan antar narapidana kembali terjadi, kali ini seorang napi bernama Dimas abdi Nugroho Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Lapas Klas IIA Binjai diduga dianiaya oleh seorang tahanan hingga mengalami luka berdarah di bagian kepala.Faisal Gustian Bangun, S.H dan Rivaldy Yogaswara, S.H selaku penasehat hukum korban mengatakan penganiayaan yang dialami kliennya terjadi pada hari Sabtu (17/6/2023) sekitar pukul 09.00 Wib."Pihak keluarga dihubungi oleh salah satu teman satu kamar Dimas memberitahukan bahwa si Dimas dianiaya oleh Romi yang merupakan sesama tahanan" kata Faisal. Minggu (18/6/2023).Lanjutnya menjelaskan, teman sekamar Dimas mengatakan diduga aksi penganiayaan itu terjadi karena hal sepele.
BACA JUGA:3 Sekawan Sindikat Curas Dibekuk Polres Binjai"Penyebab awalnya karena ikan cupang milik pelaku (Romi) ekornya sompel kena kuku korban, lalu pelaku gak diterima, dipukul nya kepala korban hingga mengalami luka, kemungkinan masih ada luka lainnya" ujarnya.Mendapat kabar seperti itu, pihak keluarga Dimas didampingi kuasa hukumnya langsung buat laporan resmi ke Polres Binjai dengan Nomor : STTLP/ 31B/ VI/ 2023/ SPKT- III/POLRES BINJAI[br]"Hari ini Minggu (18/6/2023), Saat saya bersama pihak keluarga mendatangi Lapas Klas IIA Binjai meminta izin untuk dilakukan Visum terhadap korban (Dimas) namun pihak Lapas tidak memberikan izin hari ini, dan menyuruh esok hari untuk datang kembali apabila ingin melakukan visum katanya yang bagian izin tidak ada hari Minggu, keburu hilang bekas luka yang ada di badan korban" ucap Faisal.Dikarenakan tidak mendapatkan izin untuk melakukan visum terhadap korban (Dimas), pihak keluarga bersama kuasa hukumnya pergi meninggalkan Lapas Klas IIA Binjai, dan beberapa kemudian korban menelfon pihak keluarga agar membatalkan laporan tersebut."Sesampainya kami dirumah korban, tiba-tiba saja Handphone salah satu keluarga dihubungi oleh korban menggunakan handphone salah pegawai Lapas, saat itu korban mengatakan agar pihak keluarga membatalkan laporan tersebut, Kata korbannya nanti bakalan terbang dipindahkan kalau dibuat laporan polisi nya" beber pengacara muda itu.Sambungnya mengatakan pihak keluarga menuntut terduga pelaku Penganiayaan dan pegawai lapas yang lalai dalam pengawasan diberi sanksi yang seberat-beratnya."Tuntutan pihak keluarga pelaku Penganiayaan dan pegawai lapas yang lalai dalam pengawasan diberikan sanksi yang seberat-beratnya" pungkasnya. (dyk.p)