MATATELINGA, Binjai: Oknum anggota Polres Binjai berinisial AS, terseret dugaan kasus penggelapan satu unit mobil milik pengusaha rental bernama Susilawati. Hal ini terungkap pasca ditangkapnya pelaku utama berinisial 'WA' yang berperan sebagai perental mobil jenis Honda Brio BK 1713 RT.Kepada Polisi, WA mengakui bahwa mobil yang direntalnya telah dijual kepada AS yang bertugas sebagai anggota Saltantas Polres Binjai.Kendati demikian, petugas yang menangani perkara tersebut hanya menetapkan 'AS' sebagai saksi dan tidak melakukan penahanan.
BACA JGA:Seorang Tahanan Lapas Kelas II Binjai Dianiaya Sesama Napi"Pelaku utama sudah dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, sedangkan AS terduga penadah hanya ditetapkan sebagai saksi, padahal jelas pelaku utama telah mengaku bahwa AS berperan sebagai pembeli mobil rental yang menjadi objek perkara itu," ungkap Kuasa Hukum korban, Rivaldy Yogaswara. Minggu (18/6/2023).Menurut keterangan korban melalui kuasa hukumnya, oknum Polisi terduga penadah tersebut sempat mendatangi rumahnya untuk memohon perdamaian agar kasusnya tidak dilanjutkan.[br]Pada saat itu, korban merasa terintimidasi lantaran 'AS' menyambangi korban dengan membawa sejumlah pria berbadan besar.[adsene]"Klien kami sempat didatangi oleh terduga penadah, mereka datang memohon perdamaian. Namun klien kami merasa takut dan seolah dipaksa agar memenuhi permintaan damai dari terduga penadah," kata Rival.Kini, keterlibatan oknum Polisi nakal dalam tindak pidana penggelapan mobil rental tersebut telah bergulir ke Propam Polda Sumatera Utara. Untuk itu, selaku kuasa hukum, Rivaldy berharap supaya pelaku yang terlibat dapat ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku."Keterlibatan AS dalam kasus ini sudah kami laporkan ke Propam Sumut. Kami harap dapat ditindak lanjuti, agar masyarakat yang menjadi korban kejahatan dapat merasakan keadilan," tegas pengacara muda itu. (dyk.p)