Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Diduga Gelapkan Dan Menyewakan Mobil Yang Masih Kredit, Konsumen Dilaporkan Ke Polisi

Diduga Gelapkan Dan Menyewakan Mobil Yang Masih Kredit, Konsumen Dilaporkan Ke Polisi

- Senin, 19 Juni 2023 11:44 WIB
Matatelinga.com
Amrizal SH

MATATELINGA, Medan ::Salah satu konsumen perusahaan pembiayaan kendaraan atau leasing dilaporkan ke Polisi lantaran diduga telah melakukan pelanggaran hukum dengan kasus dugaan tindak pidana Fidusia atau penggelapan mobil.

Selain itu, konsumen tersebut juga diketahui telah menyewakan mobil yang masih dalam masa kredit kepada salah seorang aparat militer. Hal itu berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/1860/VI/2023/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 8 Juni 2023.

Dimana, kuasa hukum dari pada pihak PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Medan 2, Amrizal SH,MH Senin, (19/6/2023) kepada wartawan menerangkan bahwa, terlapor atas nama Winston (31) warga Jalan Gaharu Gang Parmin No 9-3 A Kelurahan Gaharu Kecamatan Medan Timur Kota Medan sebelumnya telah membeli 1 (satu) Unit Mobil Toyota Fortuner berwana Hitam Metalik dengan cara kredit kepada pihak Adira Finance di Jalan Ringroad Komplek OCBC No 8-11 Medan selama jangka waktu 48 bulan.

Setelah berjalan angsuran ke 5 (lima), lanjut Amrizal, Konsumen atas nama Winston belum membayar kewajiban yang telah disepakatinya bersama kepada pihak PT Adira Dinamika Multi Finance sampai jatuh tempo dengan nilai besaran Angsuran Rp 17.046.000/Bulan yang mulai kreditan nya pada tanggal 27 Oktober 2023.

[br]

Selanjutnya, Pihak leasing mencoba menghubungi Konsumen dan mengingatkan kewajiban yang belum di taatinya. Setelah di hubungi, Konsumen tersebut pun berjanji akan segera menyelesaikan pembayaran. Akan tetapi, janjinya itu tak kunjung ditepati.

Kemudian diakatakannya lagi bahwa, pembayaran telah jatuh tempo sesuai yang disepakati. Tetapi, pria yang keturunan tionghoa ini pun tak juga menyelesaikan kewajibannya. Lalu, pihak leasing pun menghubunginya kembali. Namun sayangnya, konsumen nya itu sudah tidak dapat di hubungi.

" Pihak leasing sudah berkali-kali mengingatkan konsumen untuk segera membayar kewajibannya. Setelah sudah melawati jatuh temponya, konsuemen ini dihubungi sudah tidak bisa. Dan ini angsuran yang ke lima. Seharusnya di bayarkan pada tanggal 4 April 2023. Ujarnya.

Karena sudah melewati batas waktu pembayaran yang telah di tentukan, lanjutnya mengatakan, pihak leasing langsung turun untuk menagihnya. Namun didapati, mobil tersebut berada di sebuah Markas R yang ditempati oleh Lettu Inf IY NRP .

Merasa heran, keesokkan harinya, pihak leasing pun mencoba menelusuri kembali keberadaan mobil yang tadinya di miliki oleh Winston. Lagi-lagi, mobil tersebut didapati di sebuah bengkel yang tidak jauh dari lokasi kantor PT Adira Dinamika Multi Finance. Ternyata benar saja, mobil tersebut di tangan oknum TNI

" Jadi itu mobil ditemukan di sebuah bengkel yang berada di Jalan Ringroad. Lalu pihak leasing bertemu dengan oknum TNI dengan mengatakan jika dirinya akan kembali ke rental. Akan tetapi, Setelah melihat, warna mobil dengan plat nomor nya sudah dirubah ". Sebutnya

[br]

Kemudian, menurut hasil investigasi pihak Leasing dengan salah seorang aparat militer yang mengendarai mobil itu, Amrizal menuturkan, jika oknum tersebut menyewa mobil tersebut dari seseorang yang diketahui kerabat Winston.

" Dengan dasar itu lah, kita melaporkannya (Konsumen) ke pada pihak yang berwajib atas kasus dugaan tindak pidana fidusia atau penggelapan ". Ucapnya

Selain itu, katanya lagi, Aparat militer yang diduga terlibat atas permsalahan ini juga turut di laporkan ke Denpom I/5 SUB Detasemen Polisi Militer I/5-2 dengan tanda bukti laporan yang bernomor : TBLP-08/VI/2023 tertanggal 7 Juni 2023.

Sambungnya lagi, bila dalam hal ini pihak leasing telah merasa di rugikkan oleh konsumen yang dimaksud dengan total Rp 589.545.112. Dan patut diduga konsumen tersebut terindikasi atas dugaan penggelapan mobil.

Ia juga mengaku, terlapor sebelumnya sempat disomasi dengan surat somasi yang bernomor : 25/COLL-MDN/MEDAN/III/2023 tertanggal 14 Maret 2023. Sehingga, konsumen ini pada akhirnya di laporkan ke Aparat Penegak Hukum.

Sementara, Kasubag Humas Polrestabes Medan, Kompol Riama Siahaan ketika di konfirmasi wartawan Senin,(19/6/2023) mengatakan, agar awak media langsung mempertanyakkan nya ke bagian SPKT.

Terpisah, Dansub Denpom I/5-2 Yonif Raider 100/PS Kapten CPM Triya kepada awak media membenarkan bhwa adanya salah seorang personilnya yang di laporkan terkait kasus dugaan penggelapan mobil.

Ia juga mengatakan, jika laporan nya saat ini msih dalam proses.

" Untuk saat ini, laporan tersebut masih dalam proses mas ". Ujarnya. (Kos/mtc)

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Gerai Koperasi Merah Putih di Sumut Terus Bertambah, 498 Gerai Telah Berdiri

Berita Sumut

BTN Berikan Relaksasi Kredit 22.879 Nasabah Kredit Konsumer Terdampak Bencana Di Sumatera

Berita Sumut

Rugikan Negara Hingga Rp2,2 Miliar, Kejati Sumut Tahan Analis Kredit Bank Sumut Cabang Pembantu Krakatau Medan

Berita Sumut

Jaksa Dinilai Selundupkan Pasal Penuntutan Joshua di Perkara Pembobolan BPR

Berita Sumut

CGM' Sales Auto 2000 Kisaran Diduga Tipu Gelap Terhadap Konsumennya

Berita Sumut

Bulan Agustus 2025, Inflasi Di Labuhanbatu Sebesar 2,09 Persen