MATATELINGA, Rantauprapat: Diduga kuat menyalahi prosedur konstatering, puluhan warga masyarakat dari Kecamatan Merbau, Kabupaten Labuhambatu Utara, Kamis (22/6/2023) pagi, melancarkan aksi damai di depan Kantor Pengadilan Negeri Rantauprapat, di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Ujungbandar, Kecamatan Rantauselatan.Aksi damai ini, mendapat pengamanan puluhan anggota kepolisian dari Polres Labuhanbatu, yang diperkuat satu kendaraan taktis jenis "barakuda", serta mengundang perhatian warga yang melintas ditempat ini.Dalam aksinya, pengunjuk rasa yang didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemantau Kinerja Aparatur Negara (Penjara) menyampaikan, pelaksanaan konstatering yang dilakukan Pengadilan Negeri Rantauprapat, diduga menyalahi prosedur yang ditempatkan pemerintah.Menurut koordinator lapangan aksi damai, Johan Merdeka, sesuai ketetapan Kementerian Agraria dan Tataruang / Badan Pertanahan Nasional, tanah diatas lahan Hak Guna Usaha (HGU) atasnama PT Belungkut, terindikasi sebagai tanah terlantar.[br]Seharusnya, kata Johan, tanah tersebut menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), dan didistribusikan kepada petani. "Hal ini sesuai keputusan Presiden nomor 86 tahun 2019, tentang : Reformasi Agraria", tegas Johan Merdeka.Karena itu katanya, mereka meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat, agar mengevaluasi kinerja tim Konstatering, Panitera, Jurusita. Selain itu, dia meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat, agar bertindak dan bekerja secara profesional, sesuai aturan-aturan dan ketentuan hukum yang berlaku, untuk melakukan konstatering maupun ketika akan melakukan eksekusiSelain itu katanya, tentukan letak / objek tanah, batas-batas tanah, sebelum menentukan titik kordinat. "Apabila point c dan d tidak terlaksana, maka kami anggap konstatering ataupun eksekusi, nantinya adalah upaya "perbuatan melawan hukum dan batal secara hukum".Ditengah-tengah aksi damai berlangsung, didampingi aparat kepolisian setempat, terjadi negosiasi antara pengunjuk rasa dan salah seorang hakim di Pengadilan Negeri Rantauprapat, Sapriono SH MH. Hasil dari negosiasi itu, perwakilan pelaku aksi damai, dipersilakan bertemu dengan pihak Pengadilan Negeri Rantauprapat.Usai bertemu dengan pihak Pengadilan Negeri Rantauprapat, Koordinator Lapangan Aksj Damai, Johan Merdeka menyebutkan, ada titik temu antara pihak Pengadilan Negeri Rantauprapat dengan pelaku aksi damai. Dan dalam kesempatan ini, Johan pun membubarkan masa aksi damai.Sementara, secara terpisah Staff Legal PT Belungkut, Indra Marosa Siregar, mempertanyakan, masyarakat mana yang melakukan aksi damai di depan Kantor Pengadilan Negeri Rantauprapat tersebut. "Masyarakat mana itu", ucap Indra yang dihubungi
matatelinga.com melalui telepon seluler, Kamis (22/6/2023) siang.[br]Disebutkannya, penetapan konstatering itu bukan dengan masyarakat yang melakukan aksi damai. Tetapi antara pihak PT Belungkut dengan pihak orang yang bernama A Heng.Konstatering itupun secara hukum sudah inkracht. "Definisi dan arti kata
Inkrachtadalahberkekuatan hukum tetapdan tidak adaupaya hukum biasayang dapat ditempuh lagi", tambahnya.Dilain pihak, H Syam Hasri SH selaku kuasa hukum dari A Heng, membenarkan, kliennya bersengketa dengan PT Belungkut. Namun lanjutnya, selain dengan kliennya itu, PT Belungkut juga ada bersangketa lahan dengan warga masyarakat."Jadi yang melakukan aksi damai itu bukan pihak A Heng. Tetapi murni masyarakat. Karena masyarakat khawatir, nasib mereka akan sama dengan kasus sengketa tanah antara PT Belungkut dengan A Heng", kata H Syam Hasri SH. (yasmir)