Matatelinga - Medan, Wakil Gubernur Sumatera Utara (Wagubsu) Ir H Tengku Erry Nuradi, MSi menekankan paraPegawai Negeri Sipil Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk menerapkandisiplin dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi. Hal itu dikatakannya dalam amanatsaat memimpin pelaksanaan Upacara Bulanan di Halam Upacara Kantor Gubernur SumateraUtara Medan pada Hari Rabu (17/9/2014).
Wagubsu mengingatkan kepada para peserta upacara bahwa VisiProvinsi Sumatera Utara dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinyasenantiasa mengedepankan koordinasi,integrasi dan sinkronisasi dan menghilangkan ego sektoral. Selain itu,menurutnya perlu selalu menerapkan disiplin termasuk mematuhi waktu dankehadiran Aparatur dalam apel pagi dan sore. Serta melaksanakan tugas pokok danfungsi yang diiplementasikan dalam program dan kegiatan untuk dapat berjalanlancar, efektif dan efisien serta tepat waktu.
Wagubsu mengharapkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprovsudalam setiap penyusunan dan pelaksanaan program dan kegiatan dalam rangkapelaksanaan pembangunan dan pemerintahan, senantiasa berpedoman kepada payung hukumdan SOP, Prosedur sehingga tidak terjadikelalaian dan kealpaan serta keterlambatan dalam pelaksanaan tugas yangmengarah kepada pertanggungjawaban hukum dan pelanggaran hak azasi manusia(HAM).
Selain itu menurut Wagubsu Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak PidanaKorupsi dapat diartikan Korupsi tidak saja perbuatan yang merugikan Negara atauperekonomian Negara tetapi termasuk perbuatan yang merugikan masyarakat atauperseorangan. Diantaranya penyuapan, Gratifikasi, Penggelapan Uang Negara,Pemerasan dalam jabatan, pemalsuan dokumen dan sebagainya. Wagubsu mengatakan perludilakukan langkah antisipatif Pemprovsu dalam memberantas korupsi melalui berbagaikebijakan dan kesempatan. “Harus selalukonsisten dengan prinsip kebijakan yang akurat, pelaksanaan yang tepat danpengawasan yang ketat, dengan demikian seluruh Aparatur Pemprovsu diharapkanmenyadari dan memahami hal itu guna menghindari diri dari sikap, perilaku danperbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan melanggar hokum melaluikorupsi dan pelanggaran Hak Azasi Manusia,” tegasnya.
Wagubsu mengatakan Produk Hukum merupakan landasan bertindakbagi semua Elemen masyarakat untuk penegakan hukum dan perlindungan HAM makasebagai langkah pemantapan dan pengaturan yang jelas, dalam kurun waktu Januarisampai akhir Agustus 2014 Pemprovsu telah membentuk 6 Peraturan Daerah (Perda)termasuk Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang APBD Provsu, 27 Pergub termasukPergub tentang Penjabaran APBD Tahun 2014 dan 612 Keputusan Gubernur. “Instansi Teknis segera MenyelesaikanPeraturan Organik demi Kelancaran dan Ketertiban Pelaksanaan Tugas”. HimbauErry Nuradi
(Mt)