MATATELINGA, Gayo Lues : Oknum Anggota DPRK Gayo Lues berinisial EA diduga telah melakukan pemukulan terhadap Kepala Dusun (Kadus) Kampung Jawa Kecamatan Belangkejeren Kabupaten Gayo Lues Sutrisno yang juga merupakan Tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) Gayo Lues.Diceritakan Kadus, pemukulan tersebut itu dialaminya saat saya berada di sebuah warung Bregendal yang berlokasi di Blower Kota Blang Kejeren Sekitar jam pada pukul 11.00 Wib."Saat itu, saya dan pelaku bertemu diwarung bersama anggota DPRK lain nya sambil minum kopi seperti biasa," ucap Kadus.
Baca Juga:Lomba Kelurahan di Tingkat Provinsi Sumut Tahun 2023, Kelurahan Sei Agul Wakili Pemko MedanKemudian Oknum Anggota DPR tersebut datang dari arah belakang kemudian menepuk pundak saya sambil mengatakan 'jema rauh talun rauh urum tok bungene kati kutampari' yang maksud dari perkataan tersebut ialah si korban disuruh memanggil rauh (H.Rauh) sama orang tua si H. Rauh tersebut ke TKP untuk kemudian dia (pelaku) pukul.Rauh disini ialah salah satu pimpinan DPRK Gayo Lues dan adapun tok bunge ialah Orang tuanya si H. Rauh tersebut. Tidak terima dengan ucapan pelaku tersebut korban kemudian mengatakan jangan ngomong sepeti itu, itu kan saya yang kau singgung, kemudian terjadilah saling dorong.Disaat itu juga orang-orang yang di TKP langsung melerai, namun pada saat dilerai yaitu korban dipegangin salah satu anggota DPRK lainnya, pada saat itu juga pelaku langsung melayangkan pukulan ke arah korban, dan menendangnya.Diungkapkan Sutrisno, akibat penganiayaan atau pemukulan tersebut, sejumlah bagian kepala mengalami memar dan bengkak.[br]"Sudah visum dan buat laporan ke polisi di Polres Gayo Lues Laporan tersebut tertuang dalam Nomor: LP/B/39/VI/2023/SPKT/POLRES GAYO LUES POLDA ACEH, pada tanggal 27 Juni 2023, dalam pelaporan tersebut saya di dampingi pimpinan DPRK dan teman teman satu profesi," ungkapnya.Ditempat terpisah Team Pemantau Keuangan Negara (PKN) Gayo Lues Abdullah, menilai tindakan tersebut sangat tidak mencerminkan seorang wakil rakyat di salah satu partai politik "Seharusnya jadi tauladan bagi masyarakat," sebutnya.Team Pemantau Keuangan Negara (PKN) Gayo Lues mendesak Polres Gayo Lues untuk segera menindak cepat laporan tersebut. Kapolres diminta menerapkan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 351.Selain itu TIM PKN juga meminta kepada Ketua Umum Partai Nasdem serta Dewan Kehormatan DPR untuk memberikan sanksi tegas terhadap pelaku. (Mtc/Ahmad)