MATATELINGA, Stabat : Tim Opsnal Polsek Stabat berhasil meringkus seorang pemakai sabu-sabu usai bertransaksi di Perumahan Azahra, Jalan Perniagaan, Kec. Stabat, Kab. Langkat, Selasa (27/6/2023) sekira pukul 01.00 Wib dinihari. Pelaku berinisial ES (27) warga Pantai Luas, Desa Stabat Lama Barat, Kec.Wampu, Kab.Langkat kini sudah ditahan dan menjalani proses pemeriksaan.
Kanit Reskrim Ipda Heri Nalom Opung Sunggu SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. "Benar, pelaku sudah kita amankan," katanya.
Penangkapan terhadap pelaku berawal dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menanggapi laporan itu petugas langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Hasilnya, disana petugas berhasil meringkus seorang pembeli yang berusaha kabur melarikan diri dengan sepeda motornya, sehabis membeli barang haram tersebut kepada pengedar.
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 0,18 gram. Selain itu juga turut diamankan 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah bungkus rokok merk maknum, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scopy warna merah BK 2196 PBI.
"Pelaku baru membeli sabu seberat 0, 18 gram dan kaca pirek yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok Magnum. Sementara penjual sabu melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor," ujarnya.