Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Pasca Putusan MA, Pengamat Desak Kejati Sumut Segera Eksekusi Konglomerat Mujianto

Pasca Putusan MA, Pengamat Desak Kejati Sumut Segera Eksekusi Konglomerat Mujianto

- Kamis, 29 Juni 2023 16:24 WIB
Matatelinga/Istimewa
Pengusaha Medan Mujianto saat mengikuti persidangan (dok.matatelinga) 

MATATELINGA, Medan : Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah vonis bebas Mujianto menjadi hukuman penjara 9 tahun dan denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungaan, konglomerat asal Medan itu belum dieksekusi oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dengan alasan harus mempelajari putusan kasasi tersebut.

Menanggapi hal itu, Pengamat Hukum dari Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (PUSHPA) Sumut Muslim Muis SH, Kamis (29/6/2023) mendesak agar Kejati Sumut segera melakukan eksekusi terhadap putusan kasasi dari MA tersebut.

Menurutnya, jika kejaksaan terlalu lama melakukan eksekusi terhadap putusan kasasi MA, Mujianto dikhawatirkan akan melarikan diri.

"Banyak kasus seperti ini, yang DPO setelah vonis MA. Jadi, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan, Kejaksaan sebagai eksekutor putusan harus segera mengeksekusi Mujianto," tegasnya saat dikonfirmasi awak media.

Apalagi, kata Muslim, Mujianto pernah juga masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan penipuan dan ditangkap oleh Polda Sumut di Bandara Soekarno Hatta.

"Kita tau kalau dia pernah DPO, sudah pernah bermasalah. Jadi untuk apa lagi diperlama. Langsung saja dieksekusi, toh itu kewenangan jaksa dan sudah putusan MA sudah resmi," katanya.

Dalam kesempatan ini, Muslim Muis juga mengapresiasi MA yang sudah membatalkan vonis bebas Pengadilan Negeri Medan.

"Ini bukti kalau hukum itu ada dan adil. Karena tidak mungkin jaksa menyidangkan Mujianto tanpa alat bukti yang kuat," pungkasnya sembari berharap agar Mujianto dieksekusi segera.

Diketahui bahwa, MA membatalkan vonis bebas Mujianto di tingkat PN Medan. Mujianto dihukum 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Mujianto juga dijatuhi hukuman untuk membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara senilai Rp 13.400.000.000, dengan subsider 4 tahun penjara.

"Kabul. Terbukti Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 5 ayat 1 UU TPPU. Pidana penjara 9 tahun, denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan," isi putusan kasasi dilansir dari situs MA, Selasa (20/6).

Sementara dalam kasus ini sendiri berawal dari, Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang.

Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di bank plat merah tersebut dengan plafon Rp39,5 milyar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam pen ye tujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 M.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Togar Situmorang Resmi Ajukan Kasasi ke MA, Ungkap Kejanggalan Putusan PT Denpasar

Berita Sumut

Pemprov Sumut Gandeng Kajatisu Berikan Motivasi kepada Peserta MTQ ke-40

Berita Sumut

Hingga Akhir Mei, Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 52 Terdakwa Narkotika

Berita Sumut

Komisi III DPR RI Monitoring Pelaksanaan KUHP dan KUHAP Baru di Kejati Sumut

Berita Sumut

Muhammad Junaidi jadi Kajari Padang Lawas Utara dan Mohammad Nursaitias jadi Kajari Mandailing Natal

Berita Sumut

Kejati Sumut Terapkan Restorative Justice, Paman Ancam Keponakan Berakhir Damai