MATATELINGA, Tebingtinggi : Seorang pria tak tamat sekolah Menengah pertama (SMP) ini harus meringkuk di balik jeruji besi setelah dirinya kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di dalam kotak sebuah handpone.Dia adalah BS (39) warga Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai (sergai), yang di tangkap personil satres narkoba pada sabtu sore (01/07/2023) kemarin di sebuah rumah yang berada di jalan Danau Manjinjau, Gang Bengkel Kelurahan Padang Merbau Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi.Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti dari di duga pelaku berupa 3 bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 2,32 gram dan
Baca Juga:Seluruh Gugatan Kasus Tanah Kota Galuh Tengku Nurhayati Di Tolak Hakimberat bersih 1,48 gram, 1 buah kotak Hand Phone merek VIVO warna putih, 1 buah dompet warna ungu, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok sabu (skop) dan 4 bungkus plastik transparan yang berisikan plastik-plastik transparan kecil kosong.Hal inilah yang di jelaskan kasi Humas mapolres Tebingtinggi, AKP. Agus Arianto dalam siaran persnya, Selasa (04/07/2023) di mapolres Tebingtinggi.Adapun kronologis penangkapan terhadap di duga pelaku berawal dari adanya informasi akan keresahan warga Kelurahan padang Merbau yang mulai rawan peredaraan narkotika jenis shabu di kampong mereka.[br]Akan informasi tersebut personil satres narkoba Mapolres Tebingtinggi langsung melakukan lidik di lokasi tersebut. Dan tepat pada hari Sabtu sore tanggal 01 Juli 2023 sekira pukul 16.30 Wib,tepatanya di Jalan Danau Maninjau Gang Bengkel Kelurahan Padang Merbau Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi tepatnya didalam sebuah rumah,petugas Sat Narkoba Polres Tebingtinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang mengaku berinisial BSKarena diduga keras telah melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu, dan saat itu petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah kotak Hand Phone merek VIVO warna putih didalamnya terdapat 1 buah dompet warna ungu dandidalam dompet tersebut terdapat 3 bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga Narkotika jenis Sabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah sendok sabu (skop) yang di temukan di atas meja yang berada di dalam kamar di duga pelaku.[br]Sedangkan barang bukti berupa 4 bungkus plastik transparan yang berisikan plastik-plastik transparan kecil kosong ditemukan di bawah meja yang berada di dalam kamar saudara terduga pelaku.Selanjutnya petugas langsung membawa pelaku BS beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa kekantor Sat Res Narkoba Polres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.“Dalam perkara ini, di duga pelaku telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” jelas kasi Humas menutup. (bas)