Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Eksekusi Kantor KP2KP Tanjungbalai Batal, Pihak Ahli Waris T.Syahmenan Merugi Puluhan Juta

Eksekusi Kantor KP2KP Tanjungbalai Batal, Pihak Ahli Waris T.Syahmenan Merugi Puluhan Juta

Redaksi - Rabu, 05 Juli 2023 09:26 WIB
Matatelinga.com
Puluhan Massa dari ahli waris almarhum T. Syahmenan bersama buruh bongkar muat menggeruduk gedung Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Asahan. Selasa,(4/7/23). 
MATATELINGA, Tanjung Balai,- Puluhan Massa dari ahli waris almarhum T. Syahmenan bersama buruh bongkar muat menggeruduk gedung Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai Asahan. Selasa,(4/7/23).

Aksi spontan itu dipicu dari pembatalan eksekusi Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang berada di jalan HOS Cokroaminoto No. 49 Kelurahan Pantai Burung, Kecamatan Tanjung balai Selatan, Kota Tanjung Balai.

"Kami sudah sewa bulldozer seharga sepuluh juta rupiah dan kami juga sudah siapkan 30 orang untuk tenaga evakuasi saat eksekusi, tapi inilah kenyataan yang kami terima, eksekusi batal di laksanakan tanpa ada pemberitahuan kepada kami ". Kata T. Ahmad Daridat, salah satu ahli waris T. Syahmenan.

Eksekusi itu berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri tanjung balai Nomor : 2 / Pen. Eks / Pdt. G / 2023 / PN Tjb tanggal 6 juni 2023 tentang pelaksanaan eksekusi pengosongan, pelaksanaan eksekusi pengosongan dijadwalkan pada tanggal 4 juli 2023 pukul 10.00 wib.

[br]

" Kami sudah cukup bersabar menunggu 10 tahun, kami hari ini mendesak Pengadilan Negeri Tanjung balai untuk melaksanakan eksekusi pengosongan, sesuai surat yg kami terima," Ujar T.Zainal Arifin salah seorang ahli waris T.Syahmenan lainnya

Juru bicara pengadilan negeri tanjung balai yang menemui massa menyebutkan pelaksanaan eksekusi ditunda karena ada kenala teknis.

Pihak pengadilan kemudian mengajak perwakilan dari ahli waris masuk kedalam dan memfasilitasi dialog antara ahli waris dan pihak perwakilan KPP Pratama Kisaran / KP2KP Tanjungbalai.

Dalam pertemuan itu Pihak KPP Pratama Kisaran /KP2KP Tanjung balai sebagai termohon eksekusi, mengaku baru menerima surat dari kepaniteraan Pengadilan negeri Tanjungbalai via pos pada tanggal 03 Juli 2023 sekitar pukul 13.00 wib.

[br]

Dan kedatangan mereka turut menyerahkan tanggapan dari Direktorat direktur hukum dan Humas dirjen kekayaan negara ,dirjen kekayaan negara merupakan pihak dalam perkara nomor 5 yang terkait dalam objek perkara yang akan dieksekusi.surat tersebut meminta penundaan Karena perkara ini sedang diperiksa ditingkat kasasi dan belum inkrah.

Panitera pengadilan negeri tanjung balai, menyatakan keterlambatan surat dari kepaniteraan karena penolakan oleh pihak KP2KP Tanjung balai .Pihak Juru sita telah 3 kali mengantar surat namun di tolak dengan alasan tidak ada pimpinan.

Pada akhirnya, pertemuan itu pihak pengadilan negeri tanjung balai memberikan waktu kepada pihak KP2KP untuk berkoordinasi dengan pimpinannya terkait kepastian waktu yang dimohonkan pihak tergugat dalam pelaksanaan eksekusi. (Riki)

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Kegiatan Edukasi Luar Sekolah SDN 105399 Kulasar Dibatalkan

Berita Sumut

Kegiatan Edukasi Luar Sekolah SDN 105399 Kulasar Dibatalkan

Berita Sumut

Dari Apel Kesiapsiagaan, Brimob Sumut Perkuat Komitmen Pengabdian kepada Masyarakat

Berita Sumut

Viral Proyek Pengadaan Gardu Listrik RSUD Kota Binjai

Berita Sumut

Brimob Hadir Menjaga Harapan Warga Batang Toru Tapsel

Berita Sumut

Mahkamah Agung AS Memutuskan, Trump Telah Melampaui Wewenang Kepresidenannya