MATATELINGA, Humbahas : Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) pengambilan keputusan tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 dan enam Ranperda, Kamis (06/07/2023) kemarin ditunda.Kepada wartawan, Sekretaris DPRD Kabupaten Humbahas Nipson Lumbangaol membenarkan bahwa rapat paripurna pengambilan keputusan tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2022 dan enam Ranperda, ditunda.Menurut mantan Sekretaris Dinas Sosial ini, itu dikarenakan waktu mitra OPD dalam membahas tidak cukup.
Baca Juga:Tari Gubang Semarakan Suasana Raidasu Di Bumi Perkemahan LangkatSehingga, rapat paripurna pengambilan keputusan tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2022 dan enam Ranperda yang sudah menjadi keputusan bersama antara DPRD dan Pemkab Humbahaspada rapat Banmus dalam hal penjadwalan pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban, Kamis (06/07/2023) kemarin dikembalikan ke Badan Musyawarah (Banmus) untuk dijadwalkan kembali."Sudah selesai Banmus semalam, jadi hasil keputusan Banmus tanggal 18 keputusan," katanya.Disinggung, apakah ada isu yang lain, Nipson mengaku tidak ada. "Egak, ada, hanya itu," ujarnya.[br]Terpisah, Wakil Ketua DPRD Humbahas Marolop Manik mengaku dikarenakan dalam perencanaan tentang pembahasan tersebut,DPRD tidak memperhitungkan hari libur. Sehingga, masa pembahasan banggar tidak cukup waktu maka perlu penambahan waktu."Sebenarnya bukan batal pak, tapi butuh tambahan waktu sehingga DPRD bersama pemerintah daerah sepakat memperpanjang waktu sampai, 18 Juli pak," jelas Marolop.Sementara, Bresman Sianturi, Politisi dari Partai Demokrat mengaku hanya perpanjangan waktu saja. " Bukan batal tulang, hanya perpanjangan waktu karena ada libur kemarin 3 hri," katanya.Sekedar diketahui, rapat paripurna tentang Pertanggungjawaban APBD TA 2022 dan enam Ranperda, ternyata sudah menjadi keputusan bersama antara DPRD dan Pemkab Humbahas pada rapat Banmus dan Banggar dalam halpenjadwalan pembahasan Pertanggungjawaban APBD TA 2022 dan enam Ranperda untuk disahkan bersama-sama menjadi Peraturan Daerah.Sesuai catatan yang diperoleh media, hasil penjadwalan Banmus yang merupakan keputusan bersama untuk pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksana APBD TA 2022 dan 6 Ranperda.Diantaranya, tanggal 12 Juni 2023 rapat paripurna nota pengantar Bupati, tanggal 13 Juni 2023 rapat penyampaian pandangan umum dari enam fraksi.[br]Kemudian, tanggal 15 Juni 2023 rapat penyampaian nota jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi, dan dilanjutkan tanggal 18 Junisampai dengan 5 Juli 2023 rapat pembahasan banggar atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 dan gabungan komisi atas enam ranperda.Terakhir, tanggal 6 Juli 2023 rapat pengambilan keputusan atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2022 dan 6 Ranperda.