MATATELINGA, Kualuh Hilir : Unit Res Polsek Kualuh Hilir, mengamankan tiga orang pemuda warga Simandulang, Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utars, yang sehari-harinya bekerja sebagai nelayan, Jumat (7/7/2024), karena diduga menyalahgunakan narkoba jenis sabu.Penangkapan tiga tersangka, langsung dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Jhonly HW Purba SH, bersama anggota Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir.Kapolsek Kualuh Hilir, AKP Ilham Harahap SH MH, melalui Kanit Reskrim Iptu Jhonly HW Purba SH, membenarkan penangkapan tiga nelayan itu.Menurut Purba, tiga nelayan itu ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB, masing-masing berinisial : MI alias Andi (30), AT (18), PGSim (36).[br]Purba yang menyampaikan ini Sabtu (8/7/2023) sore menyebutkan, penangkapan tiga nelayan ini berawal Jumat (7/7/2023) sekira pukul 22.00 WIB, petugas Unit Reskrim mendapat informasi dari pengaduan dari masyarakat (dumas), MI sering transaksi narkotika jenis sabu di dalam rumah di Simandulang.Menindak lanjuti dumas tersebut, katanya, personil mendapat informasi, kalau MI sedang berada di rumahnya. "Saya bersama anggota langsung menuju tempat kejadian, dan melakukan penyelidikan sekira pukul 22.30 WIB", ucapnya.Setelah melakukan pengintaian, petugas langsung mengerebek rumah MI, yang ketika itu pintu rumah terbuka dan anggota Reskrim langsung masuk. "Saaf itu personil menemukan terduga, sedang bertransaksi narkotika jenis sabu", ujarnya.Katanya, dalam penggrebekan tersebut, tiga pelaku berhasil diamankan, yaitu MI alias Andi , AT dan PGS yang saat itu bersama di dalam rumah.[br]Purba menyebutkan, penggerebekan tersebut, disaksikan kepala desa Simandulang. Dalam penggerebekan ini, dari tangan MI, petugas menemukan barang bukti berupa : 1 (satu) plastik klip transparan diduga berisi butiran narkotika jenis sabu, 1 ( satu ) Pipet di duga alat penghisap sabu, 1 (satu) skop sabu, uang sebesar Rp. 120.000 dan satu batang rokok putih, disimpan disela-sela jari tangan pelaku.Sementara kata Purba, dari dalam kamar rumah MI, tepatnya digulungan kasur di temukan : 1 (satu ) timbangan electrik, 1 tas pinggang berisi satu batang rokok, kaca pirex, dan satu kotak berwarna biru balutan berisi dua buah plastik transparan di duga sabu, botol bekas minyak rambut berisi plastik transparan berisi butiran putih diduga sabu dan 2 plastik klip transparan, diduga tempat sabu.Jhonly HW Purba menjelaskan, ketika di interograsi, ketiga tersangka mengaku, barang haram yang di duga narkotika jenis sabu, merupakan miliknya. Dan uang Rp 120.000, merupakan hasil penjualan sabu.Kapolsek Kuluh Hilir. AKP. Ilham Harahap, melalui Kanit ReskrimIptu Jhonly HW Purba SHmengatakan, ketiga tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (yasmir)