Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Dua Waria Hadiri Sidang KKEP Oknum Polda Sumut Diduga Meras

Dua Waria Hadiri Sidang KKEP Oknum Polda Sumut Diduga Meras

Redaksi - Selasa, 11 Juli 2023 20:06 WIB
Matatelinga.com
Dua waria usai mengikuti sidang KKEP empat oknum Polda Sumut karena dugaan pemerasan, Selasa (11/7/2023).

MATATELINGA, Medan : Dua wanita pria (waria) atau transpuan mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut, Selasa (11/7/2023) sore.

Dalam kesempatan itu, seorang saksi korban Kamalludin alias Deca menceritakan kronologis pemerasan yang menimpanya bersama rekannya Rianto alias Fury.

"Dalam pemeriksaan tadi, salah satu oknum bilang dia tidak memaksa saya membuka sandi rekening dia. Kan logikanya saya nggak mungkin buka sandi rekening saya, lalu saya kasi ke orang. Terus dia bilang surat penangkapan sudah ditunjukkan, padahal itu tidak ditunjukkan cuma dilipat aja," ujarnya.

Deca juga menceritakan terkait uang Rp50 juta yang telah ditransfer ke nomor rekening yang disodorkan seorang oknum yang menangkap mereka.

[br]

"Jadi uang Rp50 juta sudah diambil. Nomor rekening atas nama Sugianto. Menurut oknum yang melakukan pemerasan, Sugianto adalah karyawan dia," paparnya.

Sementara, kuasa hukum kedua korban, Irvan Syahputra menyebutkan, keempat oknum Ditreskrimum Polda Sumut itu dihadirkan dalam persidangan.

"Terkait pemeriksaan saksi sudah diperiksa maraton langsung dan dikonfirmasi kepada terlapor ada empat orang di antaranya satu perwira, tiga bintara. Bintara itu Brigadir, Brigadir Satu (Briptu) ada dua orang,"

Dia menyebut, agenda sidang itu pemeriksaan terhadap saksi terlapor dan pelapor mengenai kronologis kejadian.

Kata dia, oknum polisi tersebut mengakui ada menerima uang sebesar Rp50 juta.

"Dari saksi pelapor menyampaikan kronologi kejadian tanggal 19 Juni sampai 20 Juni siang. Kami lihat mereka mengakui adanya pemberian dan penerimaan uang itu. Tapi untuk bahasa langsung mereka melakukan pemerasan itu tidak keluar. Tapi, mereka tidak membantah kalau sudah ada uang yang masuk sebesar 50 juta ditransfer melalui rekening Sugianto dengan sebelumnya itu dari arahan CS," ujarnya.

Sementara, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, proses sidang KKEP masih berjalan. "Kita tunggu prosesnya, ya," katanya.

Berita sebelumnya, seorang transpuan bernama Kamalludin bersama temannya, diduga diperas oknum polisi yang bertugas di Polda Sumut. Keduanya membuat laporan.

Berdasarkan surat laporan nomor STTLP/B/758/VI/2023/SPKT/Polda Sumut, alasan keduanya membuat laporan karena diamankan sejumlah oknum personel Polda Sumut, tepatnya pada 19 Juni 2023 lalu. Besoknya, 20 Juni 2023, keduanya diduga diperas oleh 8 orang oknum polisi.

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Pengungkapan Sehari Polda Sumut Amankan 72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja dari 5 Tersangka

Berita Sumut

PLN UID Sumatera Utara Perkuat Kolaborasi dengan Polda Sumut Dukung Transisi Energi Nasional

Berita Sumut

Bangun Hubungan Baik, KBB dan IPAM Martubung Sambangi Wadir Pamobvit Poldasu

Berita Sumut

Oknum Penyidik Polres Batubara Diduga Peras Pengusaha

Berita Sumut

Apel Sabuk Kamtibmas, Kapolda Sumut Tekankan Kekuatan Sinergi Jaga Stabilitas Keamanan

Berita Sumut

Demo di Mapoldasu, Massa Minta Kapolres Belawan Dicopot