MATATELINGA, Belawan: Pelaku begal "sadis" di kawasan Belawan dengan terpaksa dilumpuhkan petugas Polres Pelabuhan Belawan dengan timah panas, karena saat ditangkap didga memberikan perlawanan, Selasa (11/07/2023).Dengan kondisi luka tembak diduga pelaku berinisial Sa alias Sabron (18) warga Jalan Pulau Seram, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, langsung dibawa kerumah sakit, guna mendapat perawatan luka tembak yang dialaminya.Informasi dilapangan menyebutkan, pelaku Sa ini merupakan salah satu pelaku komplotan begal sadis di kawasan Belawan. Dimana sebelumnya Polres Pelabuhan Belawan sudah terlebih dahulu berhasil menangkap empat rekannya pelaku S, yakni Ar, VS, IA dan RT.
BACA JUGA:Saling Ejek, Polisi Amankan 17 Anak Tawuran 2 Positif Narkoba, 2 Diproses HukumKapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Josua Tampubolon pada Wartawa mengatakan Sa diamankan di kawasan Kampung Kurnia, Kecamatan Medan Belawan Selasa sore (11/07/2023). Dimana saat penangkapan, pelaku begal itu berusaha melarikan diri dan melawan petugas polisi, sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur ke kaki kanan.Lanjut Josua, hal ini sesuai arahan Kapolda Sumut, Wakapolda Sumut dan Wali Kota Medan, untuk pelaku pelaku begal dan pencurian kekerasan harus diberi tindakan tegas.Kami sekarang ini sudah melakukan tindakan tegas, sebutnya.Dimana, hasil penyelidikan dan pemeriksaan dari laporan , Sa sudah tujuh kali melakukan aksi kejahatannya di wilayah Kecamatan Medan Belawan, Dari tujuh laporan polisi ini, ada lima lokasinya di Polsek Belawan dan ada dua di Polres Pelabuhan Belawan, sebutnya lagi.Tambah Josua, Pelaku begal tersebut pun selalu melancarkan aksi kejahatannya di waktu subuh hari dengan mengincar pengendara sepeda motor yang melintas dijalan KLY Sudarso.Motifnya,(pelaku) bersama sama dengan temannya, melakukan perampokan ataupun begal kepada para pengendara, khususnya di waktu subuh.Salah satu contohnya korban pedagang sayur yang mengendarai sepeda motor dan becak, kemudian dibacok tangannya hingga putus. Hasil tindak kejahatan itu dipergunakan pelaku untuk berfoya foya dan pesta narkoba.Pengakuan pelaku, barang korban yang diambil berupa handphone, uang, ataupun barang barang yang ada pada korban dan digunakan untuk foya foya dan mengkonsumsi Narkoba.Pelaku begal itu dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman 12 tahun penjara. Warga Medan Utara dihimbau,yang merasa kehilangan sepeda motor dan korban begal diharapkan segera melaporkan kepetugas Kepolisian terdekat, diakhir penjelasan Josua.