Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Musnahkan Ribuan Arsip

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Musnahkan Ribuan Arsip

Rompas - Rabu, 12 Juli 2023 07:15 WIB
Mtc
Pemusnahan ribuan arsip di Imigrasi belawan
MATATELINGA, Belawan: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan Kemenkumham wilayah Sumatera Utara memusnahkan 52 ribu lebih arsip substantif keimigrasian dari tahun 2013 hingga 2019 di halaman kantor Jalan Serma Hanafia Kecamatan Medan Belawan Kota Medan,Selasa (11/07/2023)

Penyusutan arsip ini dilakukan berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Kepala kantor Imigrasi Kelas ll TPI Belawan,Ridho Sah Putra, mengatakan bahwa pemusnahan arsip ini menghindari penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,kantor Imigrasi Kelas ll TPI Belawan,Menkumham Wilayah Sumatera Utara, memusnahkan 52 ribu lebih arsip Substantif Keimigrasian.

BACA JUGA:Doorrrr......Pelaku Begal Terkapar diujung Pistol Polisi

Arsip yang dimusnahkan tersebut terdiri dari surat surat pengajuan pembuatan Pasport ,permohonan menjadi warga Negara Indonesia serta izin Keimigrasian lainnya.

Kegiatan penyusutan ini dilakukan berdasarkan amanat Undang Undang Nomor 43 Tahun 2029 tentang keasrsipan, serta peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang pelaksanaan Undang Unfang Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan.

[br]

Hal ini juga merupakan program untuk mengurangi jumlah arsip sehingga tercipta efisensi dan efektipitas dalam penyelenggaraan kearsipan disatuan kerja yang dilakukan sesuai dengan dengan kaidah kearsipan serta prosedur atau peraturan yang telah ditetapkan agar menjadi hasil pelaksanaan pemusnahan yang dapat dipertanggung jawabkan.

[adsese]

Untuk arsip dari 2019 hingga pertengahan 2923,pihaknya masih akan menyimpan secara fisik karena masih diarsip dibawah lima tahun.Kata Ridha Sah Putra.

Untuk pemusnahan arsip sendiri pada hari ini kami didampingi oleh Arsiparis Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia dimana pemusnahannya sudah diatur dari lembaga arsip negara Republik Indonesia dan prosesnya juga dilakukan pengawasan oleh bidang Arsiparis Kesekjenan Kemenkumham republik indonesia.

Pemusnahan ini juga telah melalui tahapan proses penilaian arsip sesuai peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 54 Tahunn2016 tentang perubahan atas peraruran Menteri Hukum dan Ham Nomot 54 Tahun 2916 tentang perubahan atas peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 35 Tahun 2013 tentang jadwal retensi arsip dan prosedur penyusutan arsip.

Untuk kegiatan sosialisasi di kemenkumham itu masih massif,kami lakukan yang artinya ini adalah salah satu kegiatan yang dilakukan di UPT dan apa yang telah kami lakukan adalah sosialisasi karena ini juga merupakan bagian dari amanat Undang Undang yaitu undang-undang nomor 43 tahun 2009 bahwasanya setiap arsip yang dimusnahkan harus mendapatkan persetujuan dari Kepala Andri dan kami sudah melaksanakan amanat ini dan setiap UPT yang ada di Kementerian Hukum dan Ham.

Editor
:

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

IKAN SAPU - SAPU DI DANAU TOBA: SAAT SOLUSI MENJADI MASALAH BARU

Berita Sumut

Sukseskan Gerakan ASRI, Forkopimda Sibolga Gotong Royong Massal Bersama Warga

Berita Sumut

Dihantam Banjir Bandang Jalan Desa Kampung Mudik-Aek Dakka Barus Sudah Dapat Dilalui

Berita Sumut

PWI Labuhanbatu Akan Gelar Konferensi IX, Panitia Pelaksana Terbentuk

Berita Sumut

Pemprov Sumut Genjot Pembangunan Infrastruktur Terpadu Lewat Program INSTANSI

Berita Sumut

Polwan Polda Sumut Laksanakan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa di Kantor Gubernur Sumut, Dengan Humanis