MATATELINGA, Asahan :Terbilang sudah sangat lama perkara tindak pidana korupsi tidak mencuat dan terdengar di bumi Rambate Rata Raya, namun kini unit Tipikor Sat.Reskrim Polres Asahan yang telah bekerja sepenuh hati dapat ungkap kasus dan menetapkan serta memboyong tersangka korupsi tersebut ke hadapan meja penyidik unit Tipikor Sat.Reskrim Polres Asahan , Kamis (13/07/2023).Ojar (59) warga kecamatan Tinggi Raja dalam keterangannya ,Kamis 13 Juli 2023 mengatakan warga masyarakat desa Sidomulyo sangat berterima kasih kepada Kapolres Asahan AKBP.Rocky Hasuhunan Marpaung.
BACAJUGA::
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/pemko-pematang-siantar-melalui-inspektorat--gelar-sosialisasi-anti-korupsi-kepada-seluruh-ppkKarena yang telah menindak lanjuti kasus tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Sidomulyo kecamatan Tinggi Raja Asahan yang sempat dilupakan warga masyarakat desa ini, dan kini terhadap pelaku korupsi Dana Desa tahun anggaran 2021 sebesar ratusan juta rupiah yang dilakukan Kepala desa Sidomulyo yang waktu itu dijabat oleh "Sunardi" akhirnya unit Tipikor Sat.Reskrim Polres Asahan telah membuktikan kinerjana dan menahan tersangka dimaksud di Sat.Reskrim Polres Asahan, kami warga masyarakat disini menyampaikan terima kasih kepada pak Kapolres Asahan.[br]Secara terpisah Kapolres Asahan AKBP.Rocky Hasuhunan Marpaung melalui Kasatreskrim AKP M. Said Husein didampingi Kanit Tipikor Iptu Dian Simangunsong kepada awak media, Kamis (13/7/2023) membenarkan adanya pelaku tindak pidana korupsi keuangan negara yang dilakukan oleh tersangka "Sunardi" mantan kepala desa masa bhakti 2016-2022 sudah ditetapkan sebagai tersangka dan penahanan di Sat.Reskrim Polres Asahan.Tersangka "Sunardi" mantan Kepala desa Sidomulyo Periode 2016-2022 warga dusun II Buntu Pagar desa Sidomulyo Kecamatan Tinggi Raja ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/758/VIII/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut, Tanggal 15 Agustus 2022, Surat Perintah Tugas, Nomor : SPT / 713 / VI / 2023 / Reskrim, tanggal 01 Juni 2023, surat Perintah Penyelidikan, Nomor : SP. Lidik / 1624 / XII / 2021 / Reskrim, tanggal 13 Desember 2021, surat Perintah Penyidikan, Nomor : SP. Sidik / 228 / VIII / 2022 / Reskrim, tanggal 15 Agustus 2022, urat Ketetapan, Nomor : S- TAP / 61 / III / 2023 / Reskrim, tanggal 16 Maret 2023 dan Daftar pencarian orang, Nomor : DPO / 60 / VI / 2023 / Reskrim, tanggal 12 Juni 2023, tersangka tersebut telah terbukti dan memenuhi unsur melakukan penyelewengan keuangan negara dari Dana Desa sebesar Rp. 840.180.000,-, dan sisa lebih pembiayaan anggaran Dana Desa TA 2020 sebesar Rp. 141.305.000 yang di gunakan untuk pelaksanaan pembangunan desa dengan besar anggaran Rp. 497.580.600,-.Dana tersebut diperuntukkan sebagai pembangunan Drainase di Dusun I dengan volume 300 M dan anggaran sebesar Rp. 141.305.000, Pembangunan Drainase Di Dusun II dengan volume 200 meter dan anggaran sebesar Rp. 93.778.000 , Pembangunan drainase di dusun VI volume 250 meter dan anggaran sebesar Rp. 134.269.6000 dan pembangunan drainase di dusun VII dengan Volume 238 Meter dengan anggaran Rp. 128.228.000 , namun pekerjaan di desa Sidomulyo hanya penggalian tanah dengan menggunakan alat berat tidak sesuai dengan RAB dan belanja batu padas dengan total belanja sebesar Rp. 57.200.000, kemudian berdasarkan hasil audit investigasi Inspektorat Kabupaten Asahan ditemukan anggaran yang tidak dapat di pertanggung jawabkan sebesar Rp. 440.380.600 yang selanjutnya Inspektorat Kabupaten Asahan menyerahkan hasil investigasi kepada pihak kami untuk dilakukan proses hukum.Terhadap tersangka "Sunardi" ini dihari Selasa 11 Juli 2023, sekira pukul 14.30 Wib, personel Tipikor mendapatkan informasi bahwa SN berada di Jalinsum tepatnya di depan Pabrik Kelapa Sawit Pulau Raja, dan pada hari itu juga timbunit Tipikor Sat.Reskrim Polres Asahan membekuknya dan membawa ke Polres Asahan untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, tukasnya (tim)