Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Dua Residivis Narkoba Dibekuk Lagi

Dua Residivis Narkoba Dibekuk Lagi

Yasmir - Jumat, 14 Juli 2023 12:22 WIB
Matatelinga.com
Dua tersangka berikut bb narkoba
MATATELINGA, Rantauprapat : Masyarakat mengadu (Dumas), melalui Masyarakat Penggiat Anti Narkoba (Mapan) RI, ke Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, akhir-akhir ini peredaran narkoba jenis sabu kian marak di Lingkungan Paindoan, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara dan wilayah lainnya di kota Rantauprapat.

Menanggapi Dumas tersebut, Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu bertindak cepat. Dua residivis kasus narkoba terkenal licin, berhasil dibekuk petugas.Kapolres Labuhanbatu, AKBP. James Hasudungan Hutajulu SIK SH MH MIK, memerintahkan Kasat Res Narkoba, AKP Roberto Sianturi SH, melakukan penyelidikan dan penindakan.

BACAJUGA:

https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/4-tersangka-perampokan-di-dear-beauty-salon-dihadiahi-timah-panas

Atas perintah kapolres tersebut, Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, bersama Kanit Idik I, Ipda Lambok Siringo-ringo dan Kanit Idik II, Ipda Sarwedi Manurung beserta anggota opsnal, langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan pada Kamis (6/07/2023) lalu.

[br]

"Team Satres Narkoba Polres Labuhanbatu melakukan penindakan terhadap PP alias WK (30 tahun), warga Perum Puri, Block C nomor 55, Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu ditempat kediamannya", ucap Roberto Sianturi, Jumat (14/7/2023) pagi.

Disebutkannya, dari PP alias WK, petugas menyita 5 (lima) buah plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dibungkus dalam beberapa paketan seberat 0,37 gram netto.Kemudian, 1 bungkus plastik klip berisi plastik klip kosong,1 (satu) unit timbangan elektrik, 2 (dua) unit telepon selular (HP) merk Realmi dan Vivo.Selain itu katanya, turut diamankan uang tunai senilai Rp 2.240.000 (dua juta dua ratus empat puluh ribu) hasil penjualan diduga narkoba.Menurut Roberto, pelaku PP alias WK, mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari IJ alias Baim, dan hasil penjualannya disetor ke IJ alias Baim.Kata Kasat Res Narkoba, hal ini terbukti dari beberapa slip transferan ke rekening Baim, yang tersimpan di telepon selular milikbtersangka WK. Dan terdapat juga beberapa komunikasi berupa chat tentang transaksi narkoba.Selanjutnya kata dia, petugas mengembangkan dan mengejar IJ alias Baim. "Petugas berhasil mengamankan tersangka IJ alias Baim di perumahan Padang Pasir Indah Kelurahan Urung Kompas, Kecamatsn Rantau Selatan", ucapnya. Sembari menambahkan, dari tersangka IJ alias Baim, berhasil diamankan 1(satu) unit telepon selular berisikan transaksi narkoba dan transferan sejumlah uang.Roberto menambahkan, IJ alias Baim mengaku, barang bukti narkotika yang disita dari tersangka WK, benar milik dia dan benar menerima setoran hasil penjualan dari tersagka PP alias WK.Dijelaskannya, tersangka PP alias WK dan tersangka IJ alias Baim, merupakan residivis dalam perkara yang sama. Tersangka PP alias WK, pernah dihukum pada tahun 2015, dengan vonis 2 (dua) tahun penjara. Sedangkan IJ alias Baim, pernah dihukum pada tahun 2018, dengan vonis 1(satu) tahun 6(enam) bulan penjara

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Tawuran Geng Motor Dibubarkan, 2 Pelaku Bawa Ganja Gol

Berita Sumut

Kapolres Simalungun Pimpin Gerakan Indonesia Asri di Pantai Bebas Parapat

Berita Sumut

Sikat Peredaran Narkoba dan Geng Motor, Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Gabungan Skala Besar

Berita Sumut

Diciduk Petugas Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu Di Jalan Paindoan Rantauprapat

Berita Sumut

Dari penginapan Losmen, Tiga Pria Menuju Sel Polres Tebingtinggi

Berita Sumut

Pengedar Narkoba Di Kota Binjai Diringkus Satresnarkoba Polres Binjai berikut Barang Buktinya