MATATELINGA, Kampung Masjid : Curi I-phone 7 milik seorang wanita di depan rumah korban, Jalan A Yani, Lingkungan Pekan II, Kelurahan Kampung Masjid, Kecamatan Kualuh Hilir, Labuhanbatu Utara, Senin (3/7/2023), petugas Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir menciduk R alias Dani di warung bakso di Sidomakmur, Desa Si Jawi-jawi, Kecamatan Panai Hulu, Labuhanbatu.Kapolsek Kualuh Hilir, AKP Ilham Harahap SH MH menjelaskan kronologi kejadian perampasan i-phone tersebut, berawal saat korbankeluar dari rumahnya berjalan sambil menggunakan i-phone 7 warna hitam, untuk menemui temannya di depan rumah korban.
BACAJUGA:
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/polda-sumut-akan-limpahkan-berkas-perkara-tersangka-dugaan-penggelapan-di-samsat-samosir"Pada saat itu tiba-tiba seorang laki-laki berjalan mendekati korban. Ketika jarak sudah dekat, pelaku merampas dan mengambil i-phone 7 milik korban, yang pada saat itu masih dipegang korban", ucap Kapolsek.Selanjutnya, pelaku berlari mendekati temannya, yang pada saat itu sedang stanby di sepeda motor Honda CBR warna hitam les merah tanpa plat nomor polisi.Kemudian, pelaku bersama temannya itu, sembari mengendarai sepeda motor itu, melaju dengan sangat kencang kearah Desa Kuala Bangka, Kecamatan Kualuh Hilir.Disebutkan Ilham, akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian ditaksir Rp 2.9 juta. Ditambahkannya, tersangka R alias Dani berhasil diamankan personel Polsek Kualuh Hilir, di sebuah warung bakso di Sidomakmur, Desa Si Jawi-jawi, Kecamatan Panai Hulu, Labuhanbatu.Dan selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hilir di Tanjung Leidong, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (yasmir)