MATATELINGA, Langkat : DPRD Kabupaten Langkat menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Demikian yang tertuang dalam rapat paripurna di ruang rapat gedung DPRD Langkat, Stabat Jum’at (14/7/2023) yang dipimpin Ketua DPRD Sribana Perangin Angin.
BACAJUGA:
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/dedy--aksyari-minta-pemko-medan-tanggap-virus-rabies
Hal itu dikatakan Kabid IKP Diskominfo Langkat M.Faisal,M.Ikom ketika berada di Lingkungan Komplek Perkantor Bupati Langkat Stabat Kepada warrtawan Minggu 16 Juli 2023
Dalam pembahasan sebelum disetujui, Badan Anggaran (Banggar) melakukan pembahasan mengenai Ranperda tersebut. Hasilnya, ada beberapa saran/rekomendasi yang diberikan kepada Pemkab Langkat.
Juru bicara Badan Anggaran DPRD Langkat H. Rahmanuddin Rangkuti saat membacakan hasil kesimpulan menyebutkan, Banggar menyetujui realisasi pelaksanaan anggaran tahun 2022 yakni sebesar sebesar Rp. 2.213.563.402.095,09 dengan perincian untuk Belanja sebesar Rp. 2.265.521.092.187.
Sedangkan untuk penerimaan Pembiayaan sebesar Rp. 291.477.163.832,18 dan untuk Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp. 239.519.473.740,27.