Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Polres Humbahas Rilis Pengungkapan Kasus Sabu, Tabrak Lari

Polres Humbahas Rilis Pengungkapan Kasus Sabu, Tabrak Lari

- Senin, 17 Juli 2023 23:14 WIB
Gamael/matatelinga.com
Kapolres Humbahas AKBP Hary memberikan keterangan pers soal penangkapan sabu, Senin (17/07/2023) bertempat Aula DP Silitonga Mapolres Humbahas
MATATELINGA, Humbahas : Kepolisian Resort Humbang Hasundutan (Humbahas), kembali merilis pengungkapan sejumlah kasus, mulai sabu dan tabrak lari.

Kapolres Humbahas AKBP Hary Ardianto menyampaikan , dalam perkara sabu pihaknya berhasil mengamankan tiga orang, masing-masing berinisial NS, MS, dan S alias MA.

Ketiga pelaku ini diamankan ditempat kejadian yang berbeda beserta barang buktinya.

Baca Juga:Eko Pranata, Dari Penarik Beca Menjadi Pendiri dan Pemilik Media Online Mainstream

"Terduga tersangka NS (45), MS (37), ditangkap di sekitaran SPBU Nagasaribu Desa Nagasaribu IV Kecamatan Lintong Nihuta.

Sedangkan, terduga tersangka S ditangkap di Jln SM Raja Dusun 5 Desa Lumban Barat Kecamatan Paranginan," terang Hary, Senin (17/07/2023) bertempat Aula DP Silitonga Mapolres Humbahas.

Lebih lanjut Hary menjelaskan, dari penangkapan NS dan MS pihaknya mengamankan barang bukti berupa 1 paket plastik transparan klip merah berisikan plastik klip merah yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,34 gram.

Kemudian, lanjutnya, satu buah timbangan digital, dua lembar tisu berwarna putih, 1 unit sepeda motor merek Supra X berwarna hitam tanpa plat nomor, satu unit sepeda motor merek beat berwarna abu-abu dengan nomor pol BB 6821 BL.

[br]

Satu buah Handphone warna biru merek infinix, satu buah Handphone warna biru dongker merek Oppo, dan satu buah plastik berwarna putih.

"Modus operandi para terduga tersangka ini, menggunakan handphone lalu barang bukti diletakkan disuatu tempat," ucap Hary.

Sementara, tambah Hary, untuk terduga tersangka S, barang bukti diamankan, dua paket plastik kecil klip merah berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 1,76 gram.

Selain dari sabu, pihaknya juga mengamankan satu kotak rokok sampoerna, 1 buah plastik tisu mereka Paseo, 2 buah Handphone merek Oppo berwarna hitam, dan biru, serta satu unit sepeda motor dengan nomor pol BB 6861 DE.

[br]

"Jadi, pasal yang di persangkakan oleh ketiga pelaku, pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkoba.

Dan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau pidana penjara seumur hidup," ujar Hary didampingi Plt Wakapolres Kompol Septiana, Kasat Narkoba AKP Samsul, dan Kasat Lantas AKP Henry Bangun.

Ditambahkan Hary, sedangkan untuk kasus tabrak lari, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka dengan kejadian yang berbeda. Yakni, ED (57) warga Samosir, dan LM (43) warga Medan.

"Pengungkapan kasus ini sebagai bentuk komitmen kepolisian Polres Humbahas untuk menjaga harkamtimas di Wilayah Humbang Hasundutan," tutur Hary.

Editor
: Rizky

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Oloan Dianggap Gagal Karena Pucuk Ketidak keharmonisan ke Wabup

Berita Sumut

Kapoldasu Diminta Evaluasi Kasat Lantas Humbahas

Berita Sumut

Halte Bus Listrik di Jalan Gatot Subroto: Solusi Transportasi atau Sumber Kemacetan Baru?

Berita Sumut

Macet Hari Ini, Harapan untuk Medan Esok Hari

Berita Sumut

Polantas Humbahas Enggan Beberkan Polisi Bersertifikat yang Boleh Tilang Manual

Berita Sumut

Hari Lahir Pancasila: Di mana Peran Mahasiswa?