MATATELINGA,Medan :Polda Sumut bersama Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pemerasan dan pemalsuan.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengakui penangkapan DPO bernama Liong Tjai Harris Anggara alias Ng Liong Tjai.
BACAJUGA:
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/polsek-percut-sei-tuan-beri-tindakan-tegas-kepada-pelaku-begal
"Ya benar, kemarin kita bersama Bareskrim berhasil menangkap seorang DPO dalam perkara yang melanggar pasal 368 ayat (2) ke 2 subs pasal 386 ayat 1 Jo pasal 55, 56 KUHP (tentang pemerasan dan pemalsuan)," aku Hadi, Kamis (20/7/2023).
Kata Hadi, tersangka ditangkap di Sumatera Utara. Namun, dia tidak merincikan lokasi penangkapan. "Ya di Sumut," terangnya.
Tersangka Ng Liong Tjai yang merupakan warga Jalan Asia Kecamatan Medan Kota sudah DPO sejak tahun 2019. "Sudah empat tahun DPO," ujarnya.
DPO tersangka sesuao DPO/08/VII/2019/Ditreskrimsus Polda Sumut.
Tapi, Hadi tidak memaparkan kasus yang menjerat tersangka ini.
"Saya belum mendapatkan semua data kasusnya," pungkasnya.