MATATELINGA, Rantauprapat : Tersangka bandar sabu Aeknabara, Kecamatan Bilahhulu, berinisial SR alias Endo, diciduk tim Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara, Senin (17/07/2023).Aparat penegak hukum (APH) dari Polres Labuhanbatu, menangkap tersangka, menindaklanjuti keresahan disampaikan dalam bentuk pengaduan masyarakat (dumas),dan pemberitaan di media online tentang bandar narkoba inisial SR alias Endo, seolah-olah selama ini tidak tersentuh hukum dan diduga dibekingi oknum aparat hukum.
Baca Juga:Dalam Kunjungan Kerja Monev dan Pengawasan Narkotika di Lapas Narkotika Kelas II-A Pematang Siantar, Kabag SDM Polres Simalungun Dampingi Tim Kemko PolhukamMerespon dumas tersebut, Kapolres Labuhanbatu AKBP. James Hasudungan Hutajulu SIK SH MH MIK, memerintahkan Kasat Narkoba AKP Roberto Sianturi SH, bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penindakan.Kasat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, didampingi Kanit Idik I Ipda Lambok Siringo-ringo dan Kanit Idik II, Ipda Sarwedi Manurung beserta anggota opsnal,langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan, Senin (10/07/2023), terhadap seorang residivis inisial DMD alias Dodi yang merupakan salah satu jaringan Endo.[br]Selanjutnya, tim Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu, mengembangkan terhadap tersangka Endo. Selama kurang lebih 7 (tujuh) hari, tim melakukan penyelidikan dan pengejaran, pada Senin (17/07/2023),petugas berhasil menangkap SR alias Endo (43), warga Jalan Sudierman Aek Nabara, dikediaman istri sirinya berinisial IFS alias IES, di Jalan Veteran Simpang Monza, Desa Perbaungan, Kecamatan Bilah Hulu.
Baca Juga:Gerak Cepat Polsek Dolok Silau Cek Informasi Perjudian di Kecamatan Dolok"Dari penangkapan dan penggeledahan tersangka tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti, berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu, dengan berat 0,6 gram netto.Kemudian,1 (satu) unit timbangan elektrik,1 (satu) buah kaca pirek berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,4 gram brutto,1 (satu) plastik besar berisikan plastik klip berbagai ukuran.3 (tiga) unit handphone (telepon selular) berbagai merek.Dan HP tersebut, sebagai alat komunikasi yg digunakan Endo untuk kegiatan peredaran narkoba", ucap Kasat Res Narkoba.[br]Kemudian, petugas bergerak untuk melakukan penggeledahan di kediaman tersangka SR alias Endo di Jalan Lintas Kotapinang--Aek Nabara, Kecamatan Bilah Hulu.Dari penggeledahan, lanjutnya, petugas menemukan barang bukti 1 (satu) buah kaca pirex bekas bakar berisikan narkotika jenis sabu, 1 ( satu) lembar catatan tentang transaksi narkoba,3 (tiga) buah buku tabungan bank Mandiri atasnama Samsul Rizal Dan CV Farhan, yang digunakan tersangka Endo untuk transaksi narkoba.
Baca Juga:Reskrim Polsek Medan Baru Amankan Pelaku Parkir Liar yang Bawa Sajam dan Viral di MedsosKatanya, dari hasil interogasi dan pemeriksaan tersangka SR alias Endo mengakui, semua perbuatannya. Dia juga mengakui, barang bukti sabu yang disita dari tersangka sebelumnya, atasnama Dodi.Yang dititip jualkan kepada Dodi. Tersangka juga mengakui, Dodi adalah anggota jaringannya untuk menjalankan bisnis haramnya.[br]Tersangka mengaku, menerima setoran setiap 2 hari sekali melalui transfer ke rekening tersangka.Dari hasil pemeriksaan tersangka, SR alias Endo mengaku memiliki beberapa orang jaringan termasuk tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya, yaitu Dofi dan Eko.Ditambahkannya, tersangka Endo berhasil menjual kepada setiap jaringannya sekitar 50 sampai 100 gram per minggunya, dengan keuntungan sekitar Rp 200.000 per gramnya.Dijelaskannya, saat ini tersangka SR alias Endo serta barang bukti diamankan di Polres Labuhanbatu. Kedua pelaku dijerat denganpasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) dari Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 20 (dia puluh) tahun penjara. (yasmir)