MATATELINGA, Labuhanbilik : Mencoba merampas senjata api dan melawan petugas, JT bersama 4 (empat) anggota keluarganya, warga Dusun Pasar I Malindo, Desa Sei Siartik, Kecamatan Panai Tengah, terpaksa menginap di "hotel prodeo" Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara.Kelima orang yang diamankan Satreskrim Polres Labuhanbatu tersebut, yakni : JT, T boru S (isteri JT), ALP T, DT, GR (ketiganya anak JT).Peristiwanya bermula, Kamis (8/6/2023),saat personil Sat Reskrim Polres Labuhanbatu melaksanakan tugas, hendak membawa tersangka JT dalam perkara menguasai dan mengusahai sebidang tanah tanpa seijin yang berhak.
BACAJUGA:
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/4-tersangka-perampokan-di-dear-beauty-salon-dihadiahi-timah-panasKetika hendak diamankan dilokasi, JT dan keluarga melakukan perlawanan. JT berusaha merampas senjata api petugas, sementara anaknya DT, memukul mulut salah seorang petugas hingga luka. Sedangkan istri JT, T Br S dan keluarganya terus menghalangi petugas kepolisian untuk tidak membawa JT.Kemudian, anak JT lainnya, ALP mengejar petugas menggunakan tojok. Situasi kian memanas, keluarga JT terus menghalangi dan menyerang petugas kepolisian.[br]Petugas kepolisian terus berupaya untuk menenangkan situasi. Namun JT tiba-tiba menyerang petugas menggunakan egrek (alat permanen sawit), melukai leher belakang seorang petugas. Dan naas, perbuatan JT mengenai jari DT, anak kandungnya sendiri hingga putus.Atas perbuatan yang dilakukan JT dan keluarga, 5 (lima) petugas kepolisian mengalami luka serta mobil petugas rusak pada bagian kaca dan bodi.Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, melalui Kasat Reskrim AKP Rusdi Marzuki didampingi Kasubsi PID M Humas Polres, Iptu Arwin, Jumat (21/07/2023) pagi menerangkan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 5 (lima) orang pelaku di tiga lokasi persebunyian, diwilayah Sei Siarti Kecamatsn Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, serta di wilayah Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu selatan, serta di Kabupsten Deli Serdang"Selanjutnya, para tersangka dibawa ke Polres Labuhanbatu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya " ujar Arwin.Arwin menjelaskan, lima tersangka ini dipersalahkan melakukan tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan, melawan kepada Pegawai Negeri yang melakukan pekerjaan yang sah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214 ayat (2) ke 1 Jo Pasal 212 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun. (yasmir)