MATATELINGA, Asahan :Kejaksaan NegeriAsahan menggelar conferency Pers terkait capaian kinerjamasa periode mulai Januari 2023 hingga Juni 2023.
menurut Kepala Kejaksaan NegeriAsahan Dedyng Wibianto AtabayKejari Asahan dalam periode ini dalam penanganan kasus tindak pidanayang dilakukan dengan cara “Restoratif Justice” mendapat urutan nomor satu se Sumatera Utara , Jum’at (21/07/2023).
Keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedyng Wibianto Atabay dalam keterangannya mengatakan conferency pers ini digelar semata untuk mengetahui sejauh mana kinerja yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Asahan dalam penanganan kasus atau perkara agar masyarakat luas dapat mengetahui secara gamblang.
BACAJUGA:
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/rugikan-negara-rp-983-juta-lebih--mantan-kades-tanjung-morawa-b-dilimpahkan-ke-kejaksaan
Dedying Wibianto Atabay juga mengatakan perkara yang ditangani oleh seksi tindak pidana umum hingga saat ini sudah menangani perkara dalam tahap penuntutan sebanyak 258 perkara, tahap eksekusi 253 perkara dari tahap dua sebanyak 258 perkara yang dtagani JPU,semantara dalam tahap upaya banding sebanyak 29 perkara, dalam tahap upaya hukum kasasi terdapat 18 perkara, dan upaya penghentian proses hukum atau restoratif justice sebanya 8 kasus, dan Kejaksaan Negeri Asahan juga telah membentuk rumah Restoraatif Justice sebanyak 2 unit diantaranya berada di desa Subur kecamatan Air Joman dan di areal PTP Nusantara III kebun Pulau mandi desa Butu Pane.
[br]
Selain itu Kejari Asahan juga telah melakukan tuntutan “Mati” terhadap para terdakwa dalam perkara narkotika sebanyak 6 perkara dengan terdakwa sebanyak 6 orang dengan barang bukti bervariasi diantaranya terdakwa Junnatan Khoir, Khoirul Fahmi bin Hasanuddin dan Rubi Hariyanto alias Rubi bin Sahri alias Ari dengan barang buktinarkotika jenis sabhu sebanyak 42 kilo gram serta oil extacy sebnayak 8 kilo gram, sementara terhadap terdakwa Andi Z dan Nanda Siraitdengan barang bukti narkotika jenis sabhu sebanyak16 kilo gram, terdakwa Syahrul Syahputra alias Salu dengan barang buktinarkotika jenis sabhu sebanyak 50 kilo gram, ujarnya .
Lebih lanjut Kajari Asahan Dedying Wibianto Atabay juga mengatakan dalam penanganan perkara tindak pidana khusus yang telah ditangani JPU Pidsus juga telah tercatat terkait kerugian negara sebesar Rp.2.778.175,301,- dari perkara tersebut terdapat2 perkara dalam status penyelidikan dan 1 perkara penyidikan 1 perkara, dan pada Kamis 20 Juli 2023 lalu JPU Pidsus juga telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangkaa “JIPS” yang merupakan Mantri salah satu per bank kan milik BUMN dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp.833.991.645,-, capaian hasil kinerja dari dua unit kerja di Kejaksaan Negeri Asahan tersebut merupakan hasil kerja insa Adhiyaksa dama memberikan darma bhaktinya, tuksanya (dieks)