MATATELINGA, Rantauprapat : DitudingKuasa hukum keluarga tersangka,Dr (c) Ramces Pandiangan SH MH, oknum Sat ReskrimPolres Labuhanbatu terkesan tidak humanis dalam menangani dugaan kasus melawan petugas, yang dilakukan tersangka JT bersama keluarganya, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki memberikan keterangan tambahannya kepada
matatelinga.com, Jumat (21/7/2023) malam.Melalui pesan singkat diaplikasi perpesanan telepon selular, Rusdi menyampaikan singkat, siap bang. Perintah bang. Nanti dijawab satu pintu oleh Humas ya bang (maksudnya, Humas Polres Labuhanbatu).
BACAJUGA:
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/kuasa-hukum-keluarga-tersangka-sebut-polisi-di-labuhanbatu-ringkus-nenek-nenek-dalam-keadaan-sakit--kasat-reskrim---jt-dan-keluarga-melawan-petugasBerikut beberapa keterangan tambahan yang disampaikanKasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki, melaluiKasubsi PID M Humas Polres, Iptu Arwin.Menurut Arwin,tidak benar pihak kepolisian melakukan kekerasan terhadap tersangka Terpetuah boru Sianturi. Selain itu, dia menyampaikan, tersangka Jani Tamba saat dijemput pihak kepolisian, sudah jelas dasarnya. yakni adanya pelaporan masyarakat sesuai dengan nomor LP/ B/1538/VIII/2021, tentsng penyerobotan tanah.[br]"Kemudian adanya surat perintah membawa, karena sebelumnya sudah 2 (dua) kali dilakukan pemanggilan, yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang patut dan wajar", ucap Arwin.Terkait masalah tudingan personil Polres Labuhanbatu tidak humanis dalam penanganan kasus yang dituduhksn kepada tersangka JT dan keluarganya, Arwin menyebutkan, dari awal pihak kepolisian sudah melakukan penanganan kasus secara humanis. Akan tetapi para tersangka, yang tidak terima dengan penjelasan yang disampaikan petugas kepolisian.Berkaitan dengan tudingan kuasa hukum tersangka JT yang menyebutkan, personil Polres Labuhanbatu mendatangi dan menangkap paksa keluarga Jani Tamva, tidak menggunakan seragam dinas kepolisian, Arwin mengatakan, dalam hal melakukan penangkapan terhadap seseorang, tidak ada aturan hukum yang mengatur hal itu hingga saat ini. Namun kepolisian yang melakukan tugasnya, harus dilengkapi dengan administrasi penangkapan.Berkaitan dengan tudingan yang menyebutkan, tersangka diseret dan ditodong pistol, Kasi Humas Polres Labuhanbatu membantahnya. "Itu tidak benar. Karena pelaku yang berusaha merebut senjata petugas", jelas Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu melalui Arwin.Terakhir, Arwin menjelaskan tudingan yang menyebutkan petugas kepolisian tidak membawa surat tugas, itu juga tidak benar. Karena katanya, saat itu ada ditunjukkan surat tugas. Namun tidak diindahkan para tersangka dan keluarganya.Ditambahkannya, saat hendak melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka, tidak juga harus membawa aparat desa. Namun apabila tersangkanya diduga bersembunyi didalam rumah dan tidak mau membuka pintu rumahnya, sebaiknya aparat desa diajak untuk mempermudah atau menyakinkan pelaku. Biar bisa berkomunikasi dan faktanya tetap disertakan aparat desa setempat. (yasmir)