MATATELINGA, T.Tinggi : Dua pria warga Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) di giring Polisi dari pinggir sungai menuju Mako Polres Tebingtinggi karena kedapatan menyimpan 29 paket narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor (Brutto) 3,99 gram.
Kedua pria Tamatan Sekolah Menengah Pertama (SMP) ini masing-masing Sa alias Sasa (39) dan temannya Wah alias Yudi (30), keduanya warga warga Dusun II dan V Desa Silau Padang Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai.
BACAJUGA:
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/lila-pidoli-dolok-dan-ican-hutabargot-masuk-penjara-gegara-narkoba
Mereka berdua di tangkap personil satres narkoba pada Selasa sore (18/07) sekira pukul 15.30 wib di pinggir Sungai Bahbolon Dusun I Siawak Desa Silau Padang Kecamatan Sipispis, Kabupaten sergai.
Dari tangan kedua pelaku personil satres narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 29 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk Kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 3,99 gram dan berat bersih (Netto) 1,09 gram, 1 bungkus plastik bekas rokok, dan uang tunai sebesar Rp.150.000 -, uang tunai sebesar Rp 50.000.
[br]
Hal inilah yang di jelaskan Kasatres Narkoba mapolres Tebingtinggi melalui Kasi Humas Mapolres Tebingtinggi, AKP.Agus Arianto dalam siaran Persnya pada Jum’at (21/07) di mapolres Tebingtinggi.
Adapun kronologis penangkapan terhadap kedua di duga tersangka berawal ketika adanya laporan warga Desa Silau Padang kecamatan Sipispis yang mulai merasa resah akan peredaran gelap narkoba di desa mereka, khususnya di Dusun I Siawak, yang kerab kali di jadikan lokasi transaksi narkoba.
Akan informasi tersebut, Kasatres Narkoba Mapolres Tebingtinggi, AKP. John Harto Panjaitan, S.Sos.SH MH langsung menurunkan tim khususnya guna melakukan lidik ke lokasi yang di maksud,