MATATELINGA, Rantauprapat : Mencuri sepeda motor dan handycam, petugas Sat Res Krim, "menggelandang"HSP alias Hendra (30), warga Jalan Durian Gang ll, Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara, kedalam bui di Markas Komando Polres Labuhanbaru, sejak Senin (11/7/2023) lalu, sekira pukul 14.00.WIB.]adsense]"Tersangka ditangkap petugas dari warnet di Jalan Siringo-ringo Rantauprapat, saat yang bersangkutan sedang duduk santai bersama temannya", ucap Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H Hutajulu, melalui Kasubsi PID M, Iptu Arwin SH dan Kanit Pidum Ipda Yasmin Purba SH, yang disampaikan secara khusus kepada
matatelinga.com, Sabtu (22/7/2023) siang.
BACAJUGA:
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/di-sergai--pengendara-sepeda-motor-tewas-di-tempat-di-tabrak-kereta-apiArwin menjelaska, kronologis peristiwa pencurian itu, terjadi Minggu (9/7/2023) sekira pukul 09.30.WIB. Katanya, saat peristiwa pencurian itu terjadi, korban sedang berada diluar kota.Disebutkannya, korban diberitahu temannya bernama Lidia Situmorang, kalau rumahnya telah dibongkar orang. Mengetahui kejadian itu, korban langsung pulang kerumah, setibanya dirumah korban memeriksa isi rumah dan melihat satu unit sepeda motor BK 4119 YBG serta 1 unit handycam, 2 buah jam tangan telah hilang digasak maling.[br]Atas kejadian itu, lanjut Arwin, korban mengalami kerugian mencapai Rp 27 juta. Korban pun, melaporkan peristiwa pencurian dan menyerahkan rekaman CCTV ke Polres Labuhanbatu. Dalam rekaman CCTV itu terlihat, seorang pria didalam rumah saat melakukan aksinya.Setelah menerima laporan korban, ujar Arwin, Sat Reskrim Polres Labuhanbatu, langsung turun melakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi. "Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku dijalan Siringo-ringo", imbuhnya.Selanjutnya, sambung Arwin, ketika diperiksa terkait barang bukti, tersangka mengaku sepeda motor yang dicurinya telah dijual kepada seseorang berdomisili di Kota Pinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan. Sedangkan jam tangan milik korban, dibuang tersangka dijalan saat menuju Kota Pinang. Sedangkan handycam, masih disimpan dirumah tersangka.“Menindak lanjuti laporan koban, kita melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi, serta dari hasil CCTV mengarah kepada tersangka Hendra. Tersangka berhasil kita ringkus di warnet Jalan Siringo-ringo,” terang Arwin, diruang unit Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu.Dia menyebutkan, tersangka Hendra melakukan pencurian dirumah korban dan mengaku dirinya masuk ke dalam rumah korban, sekira pukul 4.00 WIB dini hari, melalui jendela kecil dan saat didalam rumah, tersangka juga merusak pintu depan rumah korban, agar bisa membawa sepeda motor yang kuncinya telah dirusak pelaku dengan kunci palsu."Atas perbuatannya, tersangka pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363, ayat 1 KUHPidana. Dengan ancama hukuman 7 tahun penjara", pungkas Arwin. (yasmir)