MATATELINGA, Tebingtinggi : AS (19), seorang pemuda warga Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi akhirnya meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Tebingtinggi setelah menghamili pacarnya yang masih di bawah umur.Diduga pelaku AS di jemput personil Unit Perlindunga Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Mapolres Tebingtinggi pada Kamis siang (20/07/2023) sekira pukul 14.00 Wib kemarin di kawasan Berohol, Kota Tebingtinggi.Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi, S.H, M.H melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu sore (22/07/2023) menjelaskan aksi pencabulan tersebut dilakukan pelaku sebanyak tiga kali,
Baca Juga:Curi Sepeda Motor, Hendra Diibui Polres Labuhanbatuyaitu pada April 2023 sekira pukul 23.00 Wib, pada Mei 2023 sekira pukul 20.00 Wib dan pada Juni 2023 sekira pukul 21.00 Wib di rumah pelaku AS.Dan penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan orang tua korban dengan Nomor : LP /B/334/VII/2023 / SU. RES T. TINGGI / SPKT. TT, Tgl.1 Juli 2023.Adapun kronologis kejadian berawal saat korban, sebut Melati (15) mengaku kepada orang tuanya karena merasakan sakit pada bagian perutnya.[br]Sehingga orang tua korban yakin ibu kandung korban P (40) langsung melakukan pengecekan terhadap korban Melati dengan menggunakan alat test kehamilan pada hari Selasa (27/06/2023) kemarin, dan dari hasil pengecekan terungkaplah fakta bahwa korban positif hamil."Awalnya ibu korban merasa curiga karena sejak Mei 2023 korban sudah tidak datang bulan sehingga ibu korban melakukan pengecekan menggunaka test peck dan hasilnya positif hamil," ungkap Kasi Humas.Mengetahui fakta tersebut, orang tua korban yang merupakan warga Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi langsung menanyakan siapa pelaku yang sudah melakukan perbuatan asusila terhadap dirinya.“Korban mengakui bahwa yang telah mencabuli adalah pacarnya, dan akan pengakuan korban ibu korban merada tidak terima dengan hal ini, akhirnya melaporkan pelaku ke Polres Tebingtinggi," beber AKP Agus Arianto.Adapun awal perkenalan korban dengan pelaku lewat jejaringan sosial media facebook pada April 2023 yang lalu hingga berlanjut menjalin hubungan pacaran dan mulai mengajak korban pergi bersama dengan berboncengan sepeda motor,selanjutnya membawa korban ke rumah pelaku untuk melakukan hubungan badan hingga korban sampai hamil.[br]Setelah menerima laporan orang tua korban dan mengutip keteramgan saksi, pada Kamis (20/07/2023) sekira pukul 14.00 Wib,tim opsnal Mata Merah Sat Reskrim Polres Tebingtinggi yang dipimpin Katim Aiptu W Simanjuntak melakukan penyelidikan terkait tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan pelaku."Dari hasil penyelidikan tim menemukan bahwa pelaku berada di rumahnya dan berhasil mengamankan pelaku lalu membawanya ke Mapolres Tebingtinggi," tutur Kasi Humas.Atas perbuatannya, pelaku dijerat melanggar Pasal 81 Ayat 2 Subsider Pasal 82 Ayat 1 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan/atau denda sebanyak Rp.5 miliar. (bas)