MATATELINGA. Pematang Siantar :Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematang Siantar berhasil menangkap seorang pria terduga pelaku tindak pidana kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur.
Polisi menangkap NS warga Pematang Siantar itu dari rumahnya setelah mendapat informasi dari masyarakat, Jumat siang (21/07/2023) sekira pukul 13.00 WIB.
BACAJUGA:
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/cabuli-gadis-bawah-umur-hingga-hamil--pemuda-ini-nginap-di-sel
Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung SH, membenarkan penangkapan NS warga pematang siantar dari rumahnya.
Selain dari info masyarakat, orang tua korban (ibu korban) juga telah melapor kepada pihak kepolisian. Tak mau kehilangan target, kanit Ipda Hamdani bersama anggota menuju rumahnya dan mengamankan NS (21) terduga pelaku tindak pidana cabul dibawah umur.
Saat ini lanjut Banuara, pelaku NS sudah ditahan guna menjalani proses hukum lanjutan.
"NS dijerat UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun penjara, " katanya.p
Penulis ; sip