MATATELINGA, Rantauprapat : Residivis dua kali diganjar hukuman penjara, masing-masingempat tahun enam bulan pada 2015, dan empat tahun dua bulan pada tahun 2018, tidak membuat jera ARalias Embot (35), warga Jalan Pemuda, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu,.Embot kembali melakukan perbuatan serupa, mengedarkan narkoba jenis sabu. Petugas dari Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, menangkap AR alias Embot, Rabu (19/7/2023).
BACAJUGAhttps://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/simpan-shabu-di-kandang-burung--iwan-dijerujikembali berulah. Dia ditangkapSatuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu, Sumatera Utara."Penangkapan AR alias Embot tindak lanjut dan respon cepat Satres Narkoba terhadap aduan masyaraka (dumas), tentang maraknya peredaran narkoba diwilayah setempat", ucap . Kapolres Labuhanbatu, AKBP James H Hutajulu, melalui Kasubsi PID M Iptu Arwin, Senin (24/7/2023).[br]Dia mengatakan, menindaklanjuti keresahan warga, pihaknya melalui Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, mengamankan AR alias Embot, terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bilah Hilir.Katanya, tersangka diamankan Rabu (19/7/2023, sekira pukul 23.00 WIB, di wilayah Bakaran Batu, Lingkungan Kampung Tengah, Kelurahan Negeri Lama, Bilah Hilir.Menurut Arwin, dari tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, berupa 10 buah plastik klip transparan berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,12 gram netto, 1 buah plastik klip ukuran besar berisikan plastik klip kosong berbagai ukuran dan uang tunai senilai Rp.150 ribu, diduga hasil penjualan narkoba.Kepada petugas katanya, tersangka mengaku sudah 3 (tiga) bulan menjalankan bisnis haramnya tersebut. Tersangka juga mengaku, sudah 2 kali masuk penjara dengan kasus yang sama, yakni kurungan penjara empat tahun enam bulan tahun 2015 dan empat tahun dua bulan pada 2018.Arwin menjelaskan, tersangka mengakui nekat kembali menjalani bisnis haram tersebut, untuk mencukupi kebutuhan hidup serta tergiur dengan keuntungannya. "Dari bisnis haram itu, tersangka mampu mengedarkan 12 gram sabu perminggu, dengan keuntungan Rp.200 Ribu/gram," ungkap Arwin.Ditambahkannya, saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Labuhanbatu, untuk proses selanjutnya. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (yasmir)