MATATELINGA, T.Tinggi :MS alias Amat terpaksa harys mendekam di balik jeruji besi sel rahanan Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi setelah dirinya kedapatan mengantong narkotika jenis shabu sebanyak 9 paket dan sebungkus ganja kering.Dirinya di tangkap personil Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggu pada Sabtu malam (22/07) sekira pukul 21.00 wib dari deoan rumahnya yang berada di Jalan Prof. H.M. Yamin Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.Dari tangan di duga pelaku MS alias Amat personil Satrws Narkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 bungkus plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor (Brutto) 1,50 gram dan berat bersih (Netto) 0,60 gram.Selain itu juga di temukan 1 bungkus kertas warna cokelat yang didalamnya berisi biji, ranting dan daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor (Brutto) 0,74 gram dan berat bersih (Netto) 0,55 gram, 2 buah plastik klip transparan kosong, lembar potongan kertas warna putih, 1 buah pipet plastik runcing, 1 unit handphone android merek REALME warna biru dan uang tunai sebesar Rp. 406.000,-.
BACAJUGA:https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/salah-seorang-oknum-pegawai-bea-cukai-belawan-jadi-sorotan--ini--masalahnyaHal inilah yang di jelaskan Kasatres Narkoba melalui Kasi Humas Mapolres Tebingtinggi, AKP. Agus Arianto dalam siaran persnya pada Selasa siang (25/07) di Mapolres Tebingtinggi.Di jelaskan Kasu Humas juga bahwa penangkapan terhadap di duga pelaku MS alias Amat berawal dari adanya informasi dari warga akan keresahannya karena kampunf mereka belakangan ini kerab kali menjadi daerah peredaran gelap narkoba.