Warning: include_once(../admin/SimpleImage.php): failed to open stream: No such file or directory in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2

Warning: include_once(): Failed opening '../admin/SimpleImage.php' for inclusion (include_path='.:/opt/cpanel/ea-php72/root/usr/share/pear') in /home/matateli/public_html/amp/detail.php on line 2
Kasus Pencurian Besi Plang Pesantren Berakhir Damai, Ombudsman Sumut Apresiasi Kapolsek Dolok Masihul

Kasus Pencurian Besi Plang Pesantren Berakhir Damai, Ombudsman Sumut Apresiasi Kapolsek Dolok Masihul

Redaksi - Rabu, 26 Juli 2023 16:07 WIB
Matatelinga.com
Kapolsek Dolok Masihul AKP Zulham SH menyelesaikan kasus pencurian besi plang merek Ponpes Babulizzah dengan mendamaikan para pihak menggunakan pendekatan Restorative Justice

MATATELINGA, Sergai : Kasus pencurian besi plang merek Pondok Pesantren (Ponpes) Babulizzah, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Serdang Bedagai (Sergai) yang sempat viral pemberitaannya, akhirnya berakhir damai.

Itu terjadi setelah Akwal Paula (tukang botot) yang menjadi tersangka pencurian melakukan perdamaian dengan Wagio Engrino (47), pengajar di Ponpes Babulizzah, yang melaporkan kasus ini ke Polsek Dolok Masihul.

Setelah adanya perdamaian antara kedua pihak, Wagio Engrino selaku pengajar Ponpes Babulizzah, kemudian mengajukan permohonan pencabutan Laporan Pengaduan di Polsek Dolok Masihul, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor Polisi : LP / GAR / B 40 1 VII / 2023 / SPKT 1 POLSEK DOLOK MASIHUL / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT, tanggal 06 Juli 2023.

BACAJUGA :

https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/kantongi-shabu-dan-ganja---amat-digiring-polisi

Informasi yang diperoleh, dalam surat permohonan pencabutan Laporan Pengaduan yang diajukan Wagio Engrino dan diketahui Lurah Pekan Dolok Masihul Syahruddin Lubis S.Pd, diketahui bahwa alasan pencabutan laporan pengaduan adalah karena Wagio dan Akwal Paula telah melakukan perdamaian secara kekeluargaan, dan telah membuat surat perjanjian perdamaian yang diketahui Lurah Pekan Dolok Masihul serta disaksikan sejumlah saksi, termasuk Johan selaku pihak yang ikut terseret dalam kasus ini.

[br]

Perdamaian yang terjadi antara Akwal dengan Wagio, tidak terlepas dari upaya Restorative Justice (RJ) yang dilakukan Kapolsek Dolok Masihul AKP Zulham SH dalam menangani kasus ini, setelah viral pemberitaan adanya keberatan dari Johan dan keluarganya selaku pihak yang turut dikaitkan dalam kasus ini dan adanya himbauan dari Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar agar kepolisian menggunakan pendekatan RJ dalam kasus ini.

Johan keberatan atas penggeladahan paksa dan penyitaan besi yang diduga sebagai barang bukti dari dalam gudang bototnya serta pentersangkaan dirinya sebagai penadah. Padahal besi seberat 8,5 kg yang telah dipotong-potong itu dibeli Johan dari seorang tukang botot seharga Rp39.000, dan ia tak tahu sama sekali jika besi itu besi curian.

Karena merasa keberatan dipetersangkakan sebagai penadah, Johan melalui kuasa hukumnya Dr Halim Darmawan SH MH, kemudian membuat pengaduan dan permohonan Praperadilan ke PN Serdang Bedagai dan sidang pertama telah digelar pada Jumat lalu (21/7), sedangkan sidang kedua dijadwalkan pada Jumat (28/7).

Ketua Kadin Serdang Bedagai, Suyanti, selaku keluarga Johan mengatakan, karena Laporan Pengaduan dari Ustad Wagio Engrino di Polsek Dolok Masihul, yang menjadi pokok perkara telah dicabut pengaduannya disebabkan sudah ada perdamaian antara Akwal dengan Wagio, maka secara hukum pentersangkaan pada Johan sebagai penadah juga batal demi hukum.

[br]

"Pihak Polsek Dolok Masihul yang langsung dipimpin oleh Kapolsek AKP Zulham SH, pada 22 Juli kemarin telah bertemu dengan saya dan Johan. Dipertemuan ini saudara Akwal dan ustad Wagio juga hadir. Intinya kita menempuh jalan damai dan Pak Kapolsek meminta kita untuk mencabut gugatan Prapit, karena Laporan Pengaduan kasusnya telah dicabut oleh pelapor," kata Suyanti kepada awak Media, Rabu (26/7).

"Kita akan taat hukum dan patuh pada Undang-Undang. Dan kita berencana akan mencabut gugatan Prapit pada sidang kedua mendatang," imbuh Suyanti.

Suyanti menyampaikan terima kasih kepada Kapolsek Dolok Masihul dan juga Kapolres Sergai yang dapat dengan bijak menangani kasus ini dengan menggunakan pendekatan Restorative Justice demi untuk melindungi pengusaha mikro kecil seperti Johan dan berharap kasus seperti ini tak terjadi lagi.

"Secara khusus kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Ombudsman Sumut, Bapak Abyadi Siregar, yang segera merespon konsultasi kami selaku pengusaha UMKM, serta memberi himbauan pada pihak kepolisian untuk dapat mencari penyelesaian terbaik dengan menggunakan pendekatan RJ," ujar Suyanti.

Apresiasi Polsek Dolok Masihul

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar ketika di konfirmasi wartawan, Rabu (26/7), mengapresiasi langkah bijak yang dilakukan oleh Kapolsek Dolok Masihul AKP Zulham SH dalam menyelesaikan kasus tersebut.

Apalagi karena sebelumnya Abyadi Siregar yang menyarankan melalui media kepada Polsek Dolok Masihol untuk menyelesaikan kasus ini secara RJ. "Dan terimakasih, Pak Kapolsek merespon saran saya tersebut dengan baik," jelas Abyadi.

Menurut Abyadi, dengan pola penyelesaian kasus seperti ini, semakin menunjukkan bahwa kepolisian hadir dengan sangat positif di tengah masyarakat.

Editor
: Putra

Tag:

Berita Terkait

Berita Sumut

Perluas Akses Investasi Reksa Dana, Eastspring dan Webull Indonesia Jalin Kemitraan Strategis

Berita Sumut

Dirjen Pemasyarakatan Monitoring Pelaksanaan Rangkaian Kegiatan Idul Adha di Lapas Kelas IIA Salemba

Berita Sumut

Orangtua Korban Kasus Siswa SMA vs SMK Keberatan Keterangan Saksi Saat 26 Adegan Diperagakan di Polres Humbahas

Berita Sumut

Jajaki Kerjasama, Ketua STP Sibolga Kunjungan Silaturahmi ke Kantor Kejari Sibolga

Berita Sumut

Menaker Tekankan Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan

Berita Sumut

Pemprov Sumut Perluas Kerja Sama dengan Jepang, Fokus Tingkatkan SDM dan Penyaluran Tenaga Kerja