MATATELINGA, Asahan :Bupati Asahan melalui Assisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Buwono Prawana membuka secara resmi sosialisasi Peraturan Daerah Asahan nomor 4 tahun 2020 Tentang Pengendalian Peredaran Miras Beralkohol di Hotel Antariksa Kisaran , Kamis (27/07/2023).Assisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Buwono Prawana dalam keterangannya mengatakan Pemerintah Daerah Kabupaten Asahan mempun9yai peran dan fungsi dalam menjagaketentraman dan ketertiban umum khususnya perlindungan kepada masyarakat Asahan, agar dapat terwujud ketentraman dan ketertiban ditengah tengah masyarakat,ujarnya.
BACAJUGA:https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/gemot-berulah-polisi-bertindak-57-orang-dibawa-ke-polres-asahanBuwono Prawana juga mengatakan dalam pelaksanaan tersebut juga perlu adanya peran Satuan Polisi Pamong Praja (Sat.Pol PP) selaku penegak Peraturan Daerah yang senantiasa bergandengan dengan instansi terkait dalam pelaksanaannya.Buwono Prawana juga mengatakan Pemerintah Kabupaten Asahan yang memiliki Visi dan Misi "Religius" ini dengan maraknya peredaran minuman keras beralkohol tersebut di Asahan ini jelas sudah sangat bertentangan dengan apa yang tertera dalam Visi dan Misi Kabupaten Asahan, dan untuk itu dengan dilakukannya sosialisasi Perda nomor 4 tahun 2020 tentang Pengendalian Peredaran Miras Beralkohol, diharapkan di Kabupaten ini dapat mencegah bebasnya peredaran miras beralkohol maupun minuman keras beralkohol yang dibuat oleh masyarakat secara tradisional dapat ditekan peredarannya.Dampak dari bebasnya peredaran miras beralkohol tersebut , dan tujuan sosialisasi ini untuk memberikan dan menambah pemahaman terkait dari Perda nomor 4 tahun 2020 dimaksud, tukasnya (dieks)