MATATELINGA, Medan : Penyidik Satuan Reskrim Polrestabes Medan mengedepankan penanganan perkara humanis dan pemulihan kerugian para pihak dalam kasus dugaan tindak penganiayaan terhadap Deasy br Sinulingga.
"Yang terjadi pada perkara ibu Deasy br Sinulingga sampai saat ini ada 13 laporan polisi. Empat di antaranya yang bersangkutan sebagai pelapor dan empat lainnya sebagai terlapor," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Fathir Mustafa, Sabtu (29/7/2023).
BACALAGI:
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/polres-labuhanbatu--quot-ditekong-quot---intel-kodim--0209-lb--bekuk-maling-motor-di-pn-rantauprapat
Kata Fathir, dalam penanganan perkara itu penyidik melihat situasi dari Deasy yang kondisinya memiliki empat anak serta menjadi tanggungannya setelah bercerai dengan suami.
[br]
"Sehingga penyidik benar-benar ingin menerapkan upaya langkah Restorative Justice (RJ) agar para pihak benar-benar berdamai dan dapat kembali hidup sebagaimana mestinya," katanya.
Dia menyebut, Deasy berperkara dengan pihak keluarga mantan suaminya yang webelumnya pernah tinggal bersama.
Permasalahan terjadi antara Deasy dengan paman kandungnya. Sehingga perkara ini berujung saling lapor serta masing-masing pihak sudah membuat laporan polisi dan prosesnya sedang berjalan.
"Namun begitu, dalam perkara kami tetap mengupayakan langkah restorative justice," tegas Fathi.
Menurut dia, Deasy mendatangi Polrestabes Medan untuk menanyakan penanganan perkaranya, sempat berkata kepada penyidik anaknya diperkosa hingga diviralkan ke media.
"Penyidik PPA Satuan Reskrim Polrestabes Medan langsung menindaklanjuti dengan mendatangi rumah Deasy untuk klarifikasi. Tetapi belum sempat bertemu dengan yang bersangkutan. Kami akan terus melakukan proses sesuai ketentuan yang berlaku sehingga mempercepat proses semua ini," pungkasnya.